JAILOLO – Menjelang 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Hingga kini belum mencetak Alat Peraga Kampanye(APK) untuk keempat Pasangan Calon(Paslon) Bupati dan Wakil bupati Halbar.
Pada hal, sesuai PKPU nomor 11 tahun 2020 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota, APK setiap Paslon Bupati dan Wabup dicetak oleh KPU setempat.
APK paslon yang difasilitasi KPU berupa Spanduk, Baliho, Umbul -umbul serta alat praga kampanye lainnya. Desain APK sendiri ditentukan oleh paslon dan dimasukkan kepada KPU. Namun, masalahnya desain APK yang diberikan oleh paslon kepada KPU belum juga diterima balik oleh paslon.
Untuk mekanisme pembuatan APK, Setelah dicetak, KPU wajib menyerahkan kepada paslon untuk dilakukan pemasangan, tetapi saat dilakukan konfermasi kepada empat paslon di Halbar mereka belum menerima APK yang di cetak oleh KPU.
Sementara itu, Ketua KPUD Halbar Miftahudin Yusup ketika di konfermasi awak media diruang kerjanya, Senin(16/10/2020) menegaskan, Untuk APK paslon saat ini dalam proses percetakan.”APK Paslon masih dalam proses percetakan,”ungkapnya.(red)