Dosen Wildan Dicari Tim SAR, LPI Malut Nilai Kecelakaan Longbot Kelalaian Petugas

TERNATE – Kecelakaan perahu longboat di Perairan Desa Bibinoi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, pada Jumat (23/1/2026), mengakibatkan 1 orang meninggal dunia, 1 orang hilang, dan 57 orang selamat.

Terkait peristiwa yang menghilangkan nyawa orang tersebut, Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, sesalkan lemahnya pengawasan yang dilakukan pemeritah daerah khususnya Dinas Perhubungan dan Syahbandar setempat.

Hal itu disampaikan langsung Kordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, Raja Idrus, Selasa (27/1/2026) kepada media ini, di Ternate.

Dia menilai kecelakaan perahu lomboat yang ditumpangi korban hilang di perairan Desa Bibinoi, ini bukan pertama kali namun kecelakaan laut sudah berkali-kali terjadi di Halmahera Selatan, apalagi saat tiba cuaca ekstrem sehingga harus menjadi atensi petugas.

Untuk itu dia menegatakan, kecelakaan perahu longboat dan menghilangkan nyawa orang adalah kejahatan kemanusiaan yang perlu disiapkan secara hukum.

Selain itu, kata Rajak, secara kasat mata banyak kapal atau perahu longboat yang sudah tidak memadai namun tetap diperbolehkan melakukan pelayan dan akhirnya banyak terjadi kecelakaan laut.

Apalagi kondisi laut Halmahera Selatan, saat ini sangat ekstrem, dan ini harus ada langka-langka tegas yang diambil oleh petugas setempat terkait aktivitas pelayaran.

“Bagi kita tengelamnya perahu longboat ini adalah bentuk kelalaian oleh pihak Pemeritah Halmahera Selatan termasuk Sahbandaran dianggap gagal.
Kenapa saya sampikan itu karena setiap keberangkatan kapal atau perahu lomboat ada petugas yang ditempatkan disetiap pos untuk menyeleksi berapa banyak kapasitas penumpang dan berapa banyak muatan yang dibawa dan barang-barang apa saja yang dibawa, jangan hanya mendata itu dan sebatas target untuk pencapaian itu tidak bole,” ucap Isdrus.

Dia berharap proses keselamatan itu juga harus diatur sehingga tidak melebihi kapasitas dan akhirnya menimbulkan korban jiwa, dan itu masuk pada pelanggaran pidana karena mengorbankan nyawa orang.

Untuk itu saya menghinbau dan mengigatkan kembali Pemeritah Halmahera Selatan, jangan hanya merebut target kepentingan dan pendapatan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) saja, tetapi harus melihat aspek keselamatan yang paling penting ketikan ada aktivitas pelayaran dari satu tempat ke tempat laian.

“Ini mereka harus bertanggung jawab karena kejadian ini sudah berulang-ulang kali. Kami tegaskan pihak Syahbandara harus bertanggung jawab secara hukum, harus bertanggun jawan secara sosial, dan harus bertanggung jawab secara ekonomis kepada pihak korban tidak bisa mengabaikan itu karena itu bisa dikatakan kejahatan kemanusiaan,” tegasnya.

Diketahui Tim Sar Gabungan hingga hari kelima masih terus melakukan pencarian terhadap korban hilang Wildan (50) tahun warga Ternate itu, di perairan Halmahera Selatan.(red)