SANANA ONE.id– Kepala Dinas Pengelola Pasar Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Hj.Sofiya Syamlan, SP, terpaksa menghentikan penarikan retrebusi Leo pedagang harian pasar di Kepsul. Kebijakan yang dilakukan ini membuat Kepsul menjadi daerah pertama di provinsi maluku utara (Malut) yang melakukan penghentian penarikan retribusi Leo pedagang harian Pasar.
Hj.Sofiya Syamlan, SP, kepada Jurnalone.com, Rabu (06/05/2020) menyatakan, penghentian penarikan retribusi itu sesuai dengan arahan yang mereka terima lewat Kepala Dinas Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD)Kepsul.
“Arahannya, Dinas Pengelola Pasar jangan memungut retribusi harian, berupa Leo harian pasar ikan dan Leo harian pasar sayur,” ungkapnya.
Mantan Kabag Ekonomi ini menjelaskan, penghentian penarikan retribusi tersebut akan diberlakukan selama tiga bulan dan sudah dilakukan mulai dari tanggal 1 April pekan kemarin sampai dengan bulan Juni 2020.
“Tidak menutup kemungkin, penghentian penarikan retribusi itu akan diperpanjang lagi sesuai dengan kondisi yang ada,”jelasnya.
Hj. Sofiya mengungkapkan, surat edarannya sudah dibuat dari tanggal 1 April pekan kemarin, namun berhubung kesibukan lain di pasar, maka surat edaran tersebut baru diserahkan ke Sekertaris Daerah se-minggu yang lalu untuk dikoreksi, dan kemudian sudah selesai dikoreksi serta nomor suratnya sudah ada tinggal Bupati tandatangan.
“Isi surat edaran dan nomornya terkait dengan dampak penyebaran Covid-19 terhadap pedagang di Pasar Basanohi. Di dalam isi surat edaran itu juga ada beberapa poin, diantaranya poin 6 dan poin 7 terkait pelayanan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dalam hal ini Dinas Perindag dalam memperhatikan Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) di tengah Pandemi Covid-19,”cetusnya.
Ia juga menambahkan, Sementara untuk poin 7 menunda atau tidak melaksanakan penagihan retribusi Leo harian oleh Dinas Perindag kepada pedagang Barito, sayur mayur dan penjual ikan selama 3 bulan.
“Di tengah Pandemi Covid-19, Kabupaten Kepulauan Sula menjadi yang pertama di Provinsi Maluku Utara yang menghentikan penagihan retribusi terhadap pedagang,” tandasnya.(RS)