JAILOLO, ONE.id – Untuk mencegah penyebaran Covid 19, Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD)Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat mengeluarkan surat edaran pembatasan jam besuk pasien.
Direktur RSUD Jailolo, Syaifullah Radjilun kepada awak media, Jumat(20/3/2020), mengungkapkan, surat edaran ini dikeluarkan guna mencegah terjadinya penyebaran Virus Covid 19.”Surat edaran ini di keluarkan guna melakukan antisipasi terjadinya penyebaran Virus Covid 19,”ungkapnya.
Sementara itu, Sesuai isi surat edaran dengan nomor 445/168.a/RSUD/2020, menegaskan:
1. Meniadakan jam besuk mulai dari tangal 20 Maret hingga waktu yang di tentukan kemudian.
2. Pasien hanya boleh di temani satu orang penunggu dengan mengenakan kartu penunggu pasien yang diberikan pihak RSUD.