HALMAHERA UTARA – Sebanyak 132 kepala desa di Kabupaten Halmahera Utara, diperpanjang dan langsung dikukuhkan oleh Bupati Frans Manery, berlangsung di Grand Land Desa Gura Kecamatan Tobelo, Jumat (16/8/2024).
Naskah pengukuhan masa perpanjangan jabatan Kepala Desa dibacakan langsung oleh Bupati Halmahera Utara, dan penyerahan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Bupati.
Dikesempatan itu Bupati menyampaikan bahwa, telah ditetapkan undang – undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, maka terdapat perubahan ketentuan pasal-pasal khususnya mengenai Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya. Semoga saudara-saudara sekalian dapat terus mengemban amanah dengan dedikasi tinggi, komitmen untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa,” ucap Bupati.
Frans juga berpesan kepada 132 kepala desa, sebagai perpanjangan tangan pemerintah di desa agar selalu menjaga ketertiban dan masyarakat (Kamtibmas) di desa masing-masing,l.
Semuanya agar menjaga keaman di desa masing-masing apalagi menjelang momentum pemilihan serentak kepala daerah Gubernur, Bupati Dan Walikota,” harap Bupati.
Untuk diketahui dari 132 kepala desa yang di kukuhkan perpanjangan masa jabatan, masih ada 5 kepala desa yang belum di kukuhkan karena masih dalam proses pemeriksaan.(Jefry/SMG)