TERNATE, ONE.id– Tahapan Pilkada 2020 kini mulai berlangsung artinya potensi pelanggaran dalam pelaksanaan di masa pandemic Covid-19 bisa saja terjadi, salah satunya politisasi bantuan sosial kepada warga terdampak Covid-19 dengan menunggakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon kerap terjadi.
Selaku badan pengawasan pemilu, Muksin Amrin SH MH mengatakan, Bawaslu memiliki kewenangan serta memiliki peran yang penting dalam mengawasi proses penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2020 ini diaman diketahui pilkada kali ini berbarengan dengan bencana alam Covid-19.
Muksin mengatakan, dengan Perppu Nomor Tahun 2020 pilkada diadakan pada Desember 2020, membuka ruang bagi Bawaslu untuk menindak kepala daerah atau wakil kepala daerah yang memolitisasi bantuan sosial kepada warga terdampak Covid-19. “Kami berharap petaha memperhatikan pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, sehingga Bantuan sosial benar-benar tujuannya untuk kemanusiaan. Jangan dipolitisir unutk kepentingan Pilkada nanti,”sebut Muksin Amrin dalam metting zoom dengan sejumlah partai politik di Maluku Utara, Senin (27/6/2020).
Muksin mengatakan, setelah KPU menetapkan tanggal penetapan calon kepala/wakil kepala daerah untuk Pilkada 2020, Bawaslu bisa menindak para petahana berdasarkan Pasal 71 Ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Menurutnya, norma tersebut kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon, baik di daerah sendiri atau daerah lain, dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Adapun sanksi yang bisa dijatuhkan atas keberlakuan norma tersebut apabila petahana maju kembali sebagai pasangan calon kepala/wakil kepala daerah pada kontestasi pilkada adalah dengan didiskualifikasi dari daftar pasangan calon oleh KPU serta diancam pidana penjara paling lama enam bulan dan denda maksimal enam juta rupiah.
“Sanksi tersebut merupakan langkah yang tepat untuk diwujudkan guna untuk menciptakan iklim pilkada dan kompetisi yang sehat antar pasangan calon yang bertarung dalam pilkada tersebut,”sebut Muksin Amrin.
Artinya kata Ketua Bawaslu, pemberian bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak Covid-19 tidak masalah, asalkan jangan dipolitisasi yang dibungkus dengan ajakan atau janji serta hatapan untuk dipilih nanti. Sedangkan untuk bukan petahana, pemberian bantuan kepada masyarakat dengan iming-iming janji atau ajakan untuk dipilih nanti tetap akan dikenakan sanksi oleh Bawaslu, mesipun bantuan yang diberikan pada saat belum ditetapkan sebagai peserta pada Pilkada oleh KPU.
“Sekalipun pemberian bantuan belum ada penetapan paslon oleh KPU, akan tetapi tetap melanggar aturan jika nanti ada laporan ke Bawaslu,”kata Muksin Amrin seraya meminta pentingnya semua calon untuk menghindari hal tersebut.
Sebab jika nanti ada laporan yang masuk ke Bawaslu terkait pemberian bantuan yang dilakukan sebelumnya, maka Bawaslu akan memprosesnya sebab dalam penanganan pelanggaran itu disebutkan 7 hari sejak diketahui atau ditemukan.
Sementara itu anggota KPU Provinsi Maluku Utara, H Buhari Machmud menyatakan, pentingnya pemberian bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19 saat ini karena sangat dibutuhkan. Sehingga Buhari meminta kepala daerah jangan kaku dengan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan, akan tetapi harus memperhatikan rambu-rambu yang telah ditetapkan. (02/red).