JAILOLO, ONE.id – Surat Keputusan Bupati Halmahera Barat nomor 62/KPTS/III/2020 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Tanggap Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease(Covid-19) Wilayah Kabupaten Halmahera Barat nyatanya di abaikan oleh beberapa pimpinan SKPD lingkup Pemkab Halbar.
“Struktur yang mengurusi terkait penanganan Covid-19 ini sudah jelas di atur dalam surat keputusan yang di keluarkan oleh pak bupati, namun ada sebagian kepala SKPD yang sudah di tugaskan di masing tupoksi mereka tidak bekerja dengan serius, semua beban di limpahkan kepada BPBD, Padahal kami selaku BPBD hanya menangani soal logistik, persoalan lain seperti urusan pasien yang di Karantina dirumah susun (rusun) itu urusannya bidang penanganan dan pencegahan, jadi kedua bidang ini harus betul betul berperan bukan malah diam begitu saja,”kata, Kalak BPBD Halbar, Imran Lolori,Jumat(15/5/2020).
Imran menuturkan, untuk bidang yang mengurusi pasien karantina di rusun itu bagian dari bidang pencegahan yang melekat pada staf ahli bidang pemerintahan di kordinator Boby Djumati, sedangkan bidang penanganan itu melekat pada staf akhli bidang kemasyarakatan dan SDM yang di kordinator Fredik Budiman.
“Kedua bidang ini tidak berfungsi untuk melakukan penanganan dan pencegahan terhadap pasien Covid-19 yang di karantina,”ungkapnya.
Anehnya lagi, kata Imran, semua kerja penanganan dan pencegahan di bebankan kepada BPBD, sehingga BPBD selalu terkendala di lapangan.”Semua Kerja di bebankan kepada kami, oleh karena itu, kami selalu terkendala.”jika semua bidang aktif melakukan penanganan Covid-19, maka semua akan berjalan dengan baik,”tandasnya.(J0-1)