HALMAHERA UTARA – Pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara oleh Penyidik Satuan Reserse Polres Halmahera Utara, dalam penanganan kasus di wilayah hukum Polres Halut yang dianggap lengkap dan berkas perkara telah dikirim dahulu tahap I dan penanganan penyelidikan dari berkas perkara tahap ke 2 yakni penyerahan tersangka serta barang bukti.
Selanjutnya, ada dua kasus tindak pidana yang dilimpahkan ke kejaksaan tahap II oleh Sat Reskrim Polres Halmahera utara yakni kasus penganiayaan yang terjadi pada tanggal 14 Januari 2024, sesuai Laporan Polisi LP /24 /I/2024/ Pmu/Res Halut/SPKT dengan tersangka saudari K.P alias Karli (26 )tahun, warga desa Wosia Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara.
Kemudian kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di Desa Pacao, Kecamatan Loloda Utara tanggal 23 Januari 2024. Itu berdasarkan Laporan Polis nomor LP / 37/I/2024/Pmu/Res Halut/SPKT dengan tersangka R.M alias Aldi (19)tahun, warga desa Pacao Kecamatan Loloda Utara.
Pengiriman berkas perkara tahap ke II para tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Halut sebagaimana mendasari surat P21 dari Kejari kabupaten Halmahera Utara.
Kapoles Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar melalui Kasat Reskrim IPTU M.Toha Alhadar, menjelaskan bahwa untuk kasus penganiayaan tahap II dilakukan pada hari selasa 21 Mei 2024, sementara untuk kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tahap II nya pada hari ini rabu tanggal 22 Mei 2024.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti kita serahkan setelah berkas tahap I dianggap lengkap oleh jaksa penuntut umum, dan kedua tersangka akan menjalani proses persidangan,” jelasnya.
Untuk kasus dengan tersangka KP alias karli disangkakan dalam perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana rumusan pasal 351 ayat 1 KUHPidana, sementara untuk tersangka RM alias Aldi disangkakan dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau pencurian.
Didahului dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya korban sebagaimana dimaksud dalam rumusan Primer pasal 340 atau pasal 338 atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana.
Dia menambahkan, dengan adanya penyerahan berkas tahap II yang dilakukan bersama jajarannya, sebagai bentuk komitmen Polres Halmahera Utara dalam menangani setiap kasus tindak pidana.
“Selain memberikan efek jera kepada para tersangka, juga untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat terutama kepada korban dan keluarga”, tutur Kasad. (Jefry/SMG)