TERNATE, ONE.id – Pemerintah Kota Ternate menggelar Rapat pembahasan Peraturan Walikota dalam rangka singkronisasi Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penangan Corona Virus (COVID-19), pada Rabu (1/4/2020).
Rapat pembahasan Perwali itu berlangsung di aula Lantai III Kantor Walikota pada pukul 21.00 WIT dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kota Ternate Thamrin Alwi, dihadiri unsur Forum Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Ternate.
Rapat pembahasan Perwali itu menindaklanjuti Kepres No 9 Tahun 2020 atas peruhaban keputusan Presiden nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Penangan COVID-19, berdasarkan edaran mendagri No: 440/2622/SJ Gugus Tugas Daerah.
Pembentukan Gugus Tugas dengan tujuan meningkatkan ketahan nasional dalam bidang kesehatan, mempercepat penanganan COVID-19 melalui sinergitas antara lembaga atau instansi vertikal terkait dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup pemerintah Kota Ternate, meningkatkan antisipasi perksmbangan ekskalasi penyebaran COVI-19, meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional, dan meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi dan merespin terdahap COVID-19.
Rapat yang digelar juga berhasil menyusus semua struktur kepengurusan gugus tugas percepatan penanganan COVI-19, namun akan kembali digelar rapat lanjutan pada kamis (2/4/2020) besok guna membentuk semua keanggotaan dalam struktur itu.
Diakhir rapat, Thamrin Alwi selaku pimpinan rapat menyampikan dengan digelarnya rapat pembentukan perwali nomor 7 Tahun 2020 yang telah dijalankan tidak berlak lagi karena telah mengacu pada aturan yang baru disepakati dalam rapat bersama ini. (red)