Ditunda, Sidang paripurna Penetapan Fraksi DPRD Sula Menunggu SK Definitif

SULA, ONE.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mengagendakan Sidang Paripurna Penatapan Fraksi Pada (14/10) hingga saat ini selasa (16/10/19) belum terlaksana. Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Sinaryo Thes saat diwawancara media ini  mengatakan, penundaan ini disebabkan ada edaran Permendagri yang mengingatkan kembali untuk penetapan Fraksi itu harus Ketua Defenitif.

Lebih lanjut, Sinaryo juga mengatakan sementara ini, dirinya hanya bisa memfasilitasi pembentukan Fraksi dan penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD sesuai PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“ Kita sudah usulkan kemarin untuk unsur Pimpinan Dewan, tinggal menunggu SK Gubernur, semoga dalam minggu ini, mudah-mudahan lancar,” ujar Sinaryo mantap.

Kata Sinaryo, sementara dikabarkan sudah ada 4 Fraksi di DPRD Sula, yakni dua Fraksi utuh Demokrat dan Golkar serta dua Fraksi Gabungan yaitu Fraksi Basanohi dan kebersamaan.

Terkait Penundaan ini, juga senada yang disampaikan oleh Ibu Lili Herawati, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepsul. Menurutnya Sesuai PP 12/2018 pasal 34 Ayat (3) huruf (a) dan seterusnya bahwa untuk pimpinan sementara hanya bisa memfasilitasi pembentukan Fraksi saja.

“Penundaan ini karena belum ada Pimpinan Definitif, mengenai Fraksi yang terbentuk jika sudah lengkap syarat administrasinya akan diumumkan pada sidang paripurna oleh ketua definitif,” pungkas Sekwan.

Dikabarkan DPRD Sula akan segera menggelar Sidang Paripurna untuk Penetapan Fraksi setelah SK unsur pimpinan DPRD definitif sudah dikeluarkan oleh Gubernur Maluku Utara Abd. Gani Kasuba.(Ris)