JAILOLO, ONE.id – Lokasi Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang kini berada di pusat Kota Jailolo, Desa Gufasa, Kecamatan Jailolo Halmahera Barat(Halbar) kembali di persoalkan.Diketahui lahan kawasan pembangunan RTH itu disoal karena Pemkab Halbar belum membayar lahan tersebut.
Eddy Frans Ofa, pemilik lahan, Minggu(10/5/2020)tadi, terpaksa memasang baliho diareal lokasi RTH yang bertuliskan “Dilarang Membangun di Lokasi Ini, Lokasi ini Milik Eddy Frans Ofa, dengan Nomor sertifikat (27.02.73.01.1.00048).
Eddy menegaskan, pemasangan baliho itu sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemkab halbar yang tidak tepati janji untuk membayar lahan miliknya.
“Kami merasa kecewa, pemkab halbar tidak komitmen untuk membayar lahan milik kami, padahal ini sudah lama di bongkar,”ungkap, Eddy.
Menurutnya, masalah ini dari tahun 2019, dan hingga saat ini pemkab halbar seakan diam begitu saja.”kami merasa aneh, padahal pembangunan tersebut sudah di tenderkan, tapi lahan tanah milik kami belum juga di bayarkan,”ujar, Eddy.
Eddy menambahkan, bahwa dirinya sudah berulang kali mendatangi bupati Danny dan Kabag Pemerintahan untuk memberitahu persoalan tersebut. Namun, mereka hanya memberikan janji tanpa bukti.
“Kami sudah berulang kali berkoordinasi dengan dinas terkait, bahkan pak bupati juga kami datangi, tapi mereka cuma berikan janji, dan sampai saat ini belum ada penyelesain pembayaran lahan,” cetusnya.
Ia berharap, sebelum pembangunan RTH di kerjakan, harus di selesaikan terlebih dahulu lahan miliknya, jika tidak maka ia akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum, “Saya Berharap sebelum dikerjakan pembangunan, harus dilunasi terlebih dahulu lahan milik kami, jika tidak maka kami akan lalui jalur hukum,” pungkasnya.(J0-1)