JAILOLO, ONE.id – Tabrak aturan, Kepala Desa (Kades) Tuada Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat(Halbar), dari hasil Pergantian Antara Waktu (PAW) Sanif Husen mencopot empat orang perangkat Desa.
Aturan yang diduga dilanggar oleh Kades Tuada adalah, ketentuan dalam peratuan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang diubah dalam permendagri 67 tahun 2017 atau peraturan menteri dalam negeri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Empat orang perangkat Desa yang dicopot oleh Kades Tuada adalah, Kaur Pemerintahan Kasim Punter, Kaur Pembangunan Bayan Djumati, Kaur Kemasyarakatan Sahil Basri dan Bendahara Desa Juhaena. Akibat ketidakpahaman Kades dalam merombak struktur Pemdes dan dinilai melanggar prosedur, empat Kaur Desa mengajukan gugatan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Halbar.
“Kami ajukan gugatan ke PMD, karena langkah yang dilakukan oleh Kades tidak sesuai prosedur dan sangat merugikan kami selaku Kaur desa,”ungkap Sahil Basir yang dicopot dari Kaur Kemasyarakatan saat menyampaikan gugatan ke DPM-PD, Jumat (15/5).
Sahil menambahkan, mereka juga tidak tahu, kalau jabatan mereka dicopot, karena tidak ada surat pemberhentian dan tidak ada masalah apa apa, kemudian jabatan mereka di copot.
“Kami tidak tahu sama skali soal pelantikan perangkat baru ini, karena tidak di undang atau memberikan semacam surat pemberhentian kepada kami oleh kades, jadi kami masukan laporan gugatan ini untuk meminta penjelasan dari kades atas dasar apa kades memberhentikan kami dari perangkat desa. Kami sadar, pergantian perangkat desa adalah haknya kepala Desa, tapi setidaknya ada surat pemberitahuan ke kami ini tidak ada sama skali.”cetusnya.
Sementara penelusuran wartawan terhadap warga di Desa Tuada, pelantikan perangkat desa memang sudah dikenariokan oleh Kades dan orang dekat kades, karena sesuai keterangan warga, secara diam diam, kades lansung membentuk tim penjaringan pergantian Kaur dan tim penjaringan itu diketahui oleh orang dekat Kades yakni Ketua Penjaringam Abdul Gani Yunus dan sekretarisnya Nasrul M. Adam.
“Memang sudah ada skenario, karena setelah panitia penjaringan di bentuk, satu minggu kemudian tepatnya tanggal 13 Mei langsung pelantikan perangkat desa baru. Harusnya, setelah pembentukan panitia, maka panitia umumkan siapa nama nama yang baru mengikuti seleksi calon Kaur, tapi yang dilakukan kades seakan nama nama kaur sudah ada dan hanya menunggu administrasi untuk pelantikan,”cetus salah satu warga yang egan namanya di publikasi.
Sementara Kepala DPM-PD, Asnath Sowo dikonfirmasi menyampaikan, adanya laporan gugatan atas pemberhentian perangkat desa tuada, olehnya itu, pihaknya tetap menerima laporan tersebut untuk ditindaklanjuti.
”Kita pelajari dulu isi laporan, setelah itu Camat dan Kades PAW akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang disampaikan perangkat desa yang dicopot oleh Kades,”pungkasnya.