HALBAR – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) Paruh Waktu yang tidak bertugas setelah menerima Surat Keputusan dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat gajinya tidak akan dibayarkan.
Hal itu disampaikan kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Halbar, Chuzaemah Djauhar pada Rabu 4 November 2026. Menurut Chuzaemah, Pemda Halbar bakal melakukan pembayaran terhadap gaji PPPK Paruh Waktu.
“Untuk gaji PPPK Paruh waktu bakal kita bayarkan, kita hanya menunggu DBH atau dana yang masuk langsung kita bayarkan, kita juga tidak akan membayar gaji PPPK Paruh Waktu yang sudah menerima surat keputusan(SK) Bupati tetapi tidak bertugas,”katanya.
Ia bilang, bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah(BKD)Halbar persoalan data PPPK Paruh waktu yang tidak aktif bertugas. Sebab dari hasil verifikasi lapangan oleh BKD terdapat beberapa orang PPPK Paruh Waktu yang tidak bertugas sama sekali.
“Nanti kita minta datanya di BKD, untuk di jadikan rujukan,”tegasnya.(red)















