TERNATE — Ketua Koperasi Mutiara Mangga Dua, Iksan, menyoroti penerapan aturan operasional speed boat pelabuhan semut yang dinilai belum merata di sejumlah jalur pelayaran. Saat di temui awak media, Senin (26/10/2026).
Ia menegaskan, kebijakan yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran harus diterapkan secara konsisten agar tidak menimbulkan kesan adanya perbedaan perlakuan terhadap para pelaku usaha transportasi laut.
Menurut Iksan, persoalan yang disampaikan dalam aksi aspirasi tersebut berawal dari keresahan asosiasi speed boat terhadap pelaksanaan aturan di lapangan. Ia menjelaskan, koperasi dalam hal ini berperan sebagai agen pelayaran yang menerima dan menjembatani aspirasi para pelaku usaha.
“Penyampaian aspirasi ini muncul dari asosiasi teman-teman speed boat. Kami sebagai pihak agen pelayaran perlu menjelaskan bahwa aksi ini merupakan aspirasi asosiasi, bukan dimotori oleh koperasi,” ujar Iksan.
Ia menilai, penerapan aturan yang terkesan hanya diberlakukan di kawasan Mangga Dua, sementara aktivitas pelayaran di lokasi lain masih berlangsung, perlu mendapat perhatian dari pihak berwenang.
“Kalau perlakuan ini diterapkan secara merata, tentu persoalan seperti ini tidak akan muncul. Yang menjadi perhatian kami adalah pelaksanaan aturan di lapangan yang terkesan hanya diterapkan pada lokasi tertentu,” katanya.
Iksan menyebutkan, pembatasan armada di kawasan Pelabuhan Semut telah diberlakukan. Namun, pihaknya masih menyoroti kemungkinan adanya aktivitas speed boat pada jalur lain, termasuk rute dari dan menuju Sofifi.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Menurutnya, pengawasan tetap perlu dilakukan untuk memastikan aturan yang telah diberlakukan benar-benar dipatuhi oleh seluruh operator.
Sorotan lainnya berkaitan dengan jadwal operasional speed boat. Dalam wawancara tersebut, dibahas adanya surat pernyataan bersama pemilik, nakhoda, dan motoris armada yang mencantumkan batas waktu operasional hingga pukul 17.30 WIT.
Namun, masih muncul pertanyaan mengenai adanya speed boat yang terlihat beroperasi sekitar pukul 18.00 WIT menuju Sofifi. Kondisi ini dinilai perlu diklarifikasi agar pelaksanaan ketentuan jam operasional tidak menimbulkan perbedaan pemahaman di lapangan.
Iksan juga menjelaskan bahwa aturan operasional memuat sejumlah ketentuan, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan kondisi darurat. Karena itu, menurutnya, mekanisme pelaksanaan dan pengawasan perlu dipahami secara jelas oleh seluruh pihak yang terlibat.
Meski menyampaikan sejumlah catatan, Iksan menegaskan bahwa Koperasi Mutiara Mangga Dua mendukung kebijakan yang bertujuan menjaga keselamatan pelayaran.
“Pada prinsipnya, kami mendukung ketentuan yang diberlakukan demi keselamatan berlayar. Tetapi penerapannya harus merata dan konsisten, sehingga seluruh armada mendapatkan perlakuan yang sama,” tegasnya.
Ia berharap pihak berwenang dapat melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap aktivitas speed boat di berbagai jalur pelayaran, sehingga aturan keselamatan dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan polemik di antara para pelaku usaha transportasi laut. (Barak)















