TERNATE — Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) VII DPD Partai Golkar Kota Ternate diwarnai polemik terkait surat undangan peserta yang dipersoalkan oleh DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Utara. Berlangsung di Bela Hotel, Senin (12/10/2026).
Persoalan tersebut mencuat saat pimpinan sidang dari tingkat provinsi meminta klarifikasi mengenai isi surat yang dinilai tidak mengakui kedudukan DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Utara dalam Musda.
Dalam forum tersebut, perwakilan DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Utara Arifin Djafar menegaskan bahwa proses verifikasi belum dapat dilanjutkan sebelum sejumlah persoalan administratif dan organisatoris diklarifikasi.
Pimpinan sidang menyampaikan bahwa pihaknya perlu memastikan kebenaran surat yang diterbitkan panitia penyelenggara Musda VII DPD Partai Golkar Kota Ternate, bernomor 002/PANMUSDA, tertanggal 10 Oktober 2026, terkait undangan peserta Musda.
Surat tersebut kemudian diperlihatkan kepada jajaran pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Utara, termasuk Ketua Harian, bendahara, dan para wakil ketua yang hadir dalam forum.
Pimpinan sidang meminta konfirmasi mengenai keabsahan tanda tangan panitia penyelenggara serta keterlibatan penanggung jawab Musda dalam penerbitan surat tersebut.
Persoalan menjadi perhatian setelah pimpinan sidang menyoroti isi surat yang dinilai tidak memberikan pengakuan kepada DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Utara sebagai peserta yang memiliki hak suara.
“Surat itu menunjukkan bahwa Anda tidak mengakui badan pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Utara dengan SK yang telah ditetapkan oleh DPP Partai Golkar,” demikian inti keberatan yang disampaikan dalam forum.
Selain persoalan hak suara, pimpinan sidang juga mempertanyakan dasar pengesahan kepengurusan DPD Partai Golkar Kota Ternate masa bakti 2020–2025.
Arifin merujuk pada ketentuan organisasi Partai Golkar yang, menurut penjelasan dalam forum, mengatur kewenangan pengesahan komposisi dan personalia kepengurusan DPD kabupaten/kota oleh DPD tingkat provinsi.
Pimpinan sidang kemudian meminta pihak DPD Partai Golkar Kota Ternate menunjukkan surat keputusan yang menjadi dasar pengesahan kepengurusan tersebut.
Menanggapi keberatan tersebut, Ketua DPD Partai Golkar Kota Ternate Foad Alhadi menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan dalam administrasi Musda yang dinilainya terjadi tanpa kesengajaan.
Ia menjelaskan bahwa surat tersebut telah diterimanya dari panitia dan sempat dibaca, tetapi tidak diperiksa secara terperinci. Menurutnya, ia meyakini panitia telah berkoordinasi dengan Sekretaris dan pihak terkait di tingkat provinsi sebelum menyiapkan administrasi kegiatan.
Ia juga mengakui bahwa sebagian panitia belum memiliki banyak pengalaman dalam mengelola administrasi organisasi. Karena itu, ia mengaku selama ini telah mengingatkan panitia agar melakukan koordinasi dengan pengurus yang berwenang.
“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas beberapa kekeliruan yang memang secara tidak sengaja,” demikian inti pernyataannya saat memberikan klarifikasi di hadapan peserta Musda.
Ia menjelaskan bahwa dirinya mempercayai keterangan panitia yang menyebutkan bahwa proses administrasi telah dikoordinasikan dengan pihak terkait. Namun, setelah mendapat koreksi dari pimpinan sidang, ia mengakui terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki.
Klarifikasi tersebut menjadi bagian penting dari pembahasan sebelum Musda melanjutkan tahapan persidangan.
Setelah penyampaian koreksi dan klarifikasi, perwakilan DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Utara menyatakan akan menjalankan mekanisme organisasi melalui rapat pleno.
Pimpinan sidang sementara kemudian diminta melanjutkan tugas sesuai mekanisme persidangan Musda, dengan tetap memperhatikan ketentuan organisasi yang berlaku.
Langkah tersebut disampaikan sebagai bagian dari proses internal partai untuk memastikan pelaksanaan Musda VII DPD Partai Golkar Kota Ternate berjalan sesuai aturan.
Polemik ini memperlihatkan pentingnya ketelitian administrasi, koordinasi kepanitiaan, serta kejelasan kewenangan antarstruktur partai dalam pelaksanaan musyawarah.(Barak).



















