HUKRIM  

Kanwil Ditjenpas Malut Musnahkan Barang Bukti Elektronik Hasil Razia yang Dimiliki Warga Binaan

TERNATE – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ditjenpas) Provinsi Maluku, musnahkan barang bukti hasil razia petugas  dari tangan warga binaan di 3 rutan dan 7 lapas se wilayah Maluku Utara, Selasa (6/10/2026).

Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Rumah Tahan (Rutan) Kelas IIB Ternate, dengan cara dibakar. Turut disaksikan dari perwakilan Ombudsman Maluku Utara, BNNP Maluku Utara, serta TNI Polri.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara, Bagus Kurniawan, mengatakan barang bukti tersebut diperoleh dari hasil penggeledahan yang dilakukan sejak Januari hingga Agustus 2026.

Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku Utara, Bagus Kurniawan, mengatakan barang terlarang yang dimusnahkan terdiri dari 45 unit handphone, 12 charger, delapan baterai handphone, 10 headset, 19 powerbank, 6 unit kipas angin, tiga pemanas air, 75 kabel, delapan speaker, 16 terminal colokan, 133 pisau cutter, dan 254 korek api.

Menurutnya, handphone ilegal menjadi salah satu perhatian utama karena dapat digunakan untuk mendukung aktivitas kejahatan dari dalam lapas, termasuk komunikasi terkait peredaran narkotika.

“Handphone adalah salah satu kuncinya. Makanya kami tidak memberikan adanya handphone ilegal di dalam,” ucap Bagus.

Bagus menjelaskan, barang terlarang dapat masuk ke dalam lapas melalui berbagai modus, antara lain dibawa pengunjung maupun dititipkan melalui oknum petugas.

Petugas yang terbukti memasukkan barang terlarang akan dikenai hukuman disiplin. Sedangkan pengunjung dapat dikenai larangan kunjungan dalam jangka waktu tertentu.

Dia juga mengatakan, untuk kebutuhan komunikasi bagi warga binaan, Ditjenpas menyediakan Warung Telekomunikasi Khusus (Wartelsus). Penggunaan fasilitas tersebut dapat direkam sehingga nomor yang digunakan dapat ditelusuri apabila ditemukan aktivitas mencurigakan.

“Kalau ada pergerakan, ada yang diindikasikan, kami akan share nomor itu kepada aparat penegak hukum, baik BNN maupun Kepolisian,” ujarnya.

Bagus menegaskan, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ditjenpas) Provinsi Maluku, akan terus mengutamakan pengawasan yang ketat, khususnya di pintu utama dan ruang kunjungan. Pengawasan khusus juga dilakukan terhadap warga binaan kasus narkotika.

Bagus menegaskan razia tersebut merupakan kegiatan rutin yang telah dilakukan sejak awal 2026 dan tidak berkaitan dengan persoalan tertentu di luar Maluku Utara.

“Ini tugas rutin kami. Sebagai tupoksi kami, dari awal Januari sudah kami lakukan,” ujarnya.

Bagus mengimbau masyarakat dan keluarga warga binaan tidak memasukkan barang terlarang ke dalam lapas maupun rutan. Pelanggaran seperti membawa handphone ilegal dapat berdampak pada hak pembinaan warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perwakilan aparat penegak hukum mengapresiasi pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk transparansi publik sekaligus bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan di lingkungan pemasyarakatan,” jelasnya.(red)