JAILOLO, – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, mulai menyusun tiga dokumen penting sebagai dasar pengelolaan dan perencanaan anggaran daerah, yakni Analisis Standar Belanja (ASB), Standar Satuan Harga (SSH), dan Standar Biaya Umum (SBU).
Penyusunan ketiga dokumen tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan pihak terkait, sebagai upaya pemerintah daerah memastikan standar biaya yang digunakan dalam pelaksanaan program dan proyek pembangunan sesuai kondisi riil di lapangan.
Koordinator Tim Ahli Penyusun Dokumen dari Universitas Khairun, Dr. Nonce Hasan mengatakan, ketiga dokumen tersebut menjadi dasar penting dalam menentukan standar harga dan biaya yang akan digunakan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.
“Jadi kita menyusun tiga dokumen, yaitu dokumen ASB, survei satuan harga, kemudian Standar Biaya Umum. Ketiga dokumen ini menjadi dasar bagi kami untuk melakukan survei dalam menentukan ASB, SSH maupun SBU,” kata Nonce, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, khusus untuk Standar Satuan Harga (SSH), wilayah Halmahera Barat dibagi menjadi empat zona. Pembagian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perbedaan harga dan tingginya biaya logistik dari satu wilayah ke wilayah lainnya.
“Untuk Halbar, SSH kita sudah bagi menjadi empat zona. Banyak yang mengeluh ketika harga tendernya sama, sementara biaya yang mereka keluarkan untuk mendapatkan barang di Loloda jauh lebih besar,” ujarnya.
Nonce menjelaskan, pembagian zona tersebut diharapkan dapat mengakomodasi perbedaan biaya pelaksanaan proyek, terutama bagi pihak ketiga yang mendapatkan pekerjaan di wilayah dengan biaya logistik tinggi.
“Dengan adanya pembagian zona dan sudah dibuatkan peraturan bupatinya, kita berharap persoalan-persoalan itu bisa diatasi. Artinya, kekhawatiran pihak ketiga mengalami kerugian dalam melaksanakan pekerjaan bisa diminimalisir,” katanya.
Ia menyebutkan, zona pertama meliputi Jailolo dan Jailolo Selatan. Sementara zona kedua mencakup Sahu dan Sahu Timur, zona ketiga meliputi Ibu Selatan dan Ibu Tabaru, sedangkan Loloda masuk dalam zona keempat.
“Zona satu, Jailolo dan Jailolo Selatan, memiliki satu harga. Kemudian zona dua Sahu dan Sahu Timur, zona tiga Ibu Selatan dan Ibu Tabaru, serta zona empat Loloda. Masing-masing zona memiliki harga yang berbeda,” jelasnya.
Perbedaan harga tersebut, kata Nonce, cukup signifikan. Untuk wilayah Loloda, standar harga dapat mengalami kenaikan sekitar 37 hingga 50 persen dibandingkan harga di wilayah Jailolo.
“Khusus Loloda, kenaikannya bisa sekitar 37 sampai 50 persen dari harga di Jailolo. Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah agar orang yang mendapatkan proyek di Loloda tidak lagi berpikir akan mengalami kerugian,” katanya.
Ia menegaskan, persoalan utama yang ditemukan dalam survei bukan semata-mata harga barang, tetapi tingginya biaya distribusi atau logistik.
“Rata-rata yang kami temukan, mahalnya itu bukan pada harga barang, tetapi biaya logistik. Ketika orang membawa barang dari Jailolo ke Loloda, biayanya sangat mahal,” ungkapnya.
Selain mempertimbangkan kondisi harga di lapangan, penyusunan dokumen tersebut juga memperhitungkan standar inflasi. Menurut Nonce, Halmahera Barat belum memiliki standar inflasi sendiri sehingga masih menggunakan acuan dari Ternate dan Provinsi Maluku Utara.
“Kita juga sudah menggunakan standar inflasi karena Halbar belum memiliki standar inflasi. Jadi kita mengikuti standar dari Ternate dan Maluku Utara. Kemudian kita hitung rata-rata inflasi Halmahera Barat dan Maluku Utara, nantinya sekitar tiga sekian persen,” jelasnya.
Standar tersebut nantinya menjadi salah satu patokan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan anggaran dan pelaksanaan proyek pada tahun anggaran berikutnya, termasuk 2027.
“Ini akan menjadi patokan pemerintah daerah, sehingga untuk menghitung proyek berikutnya pada tahun 2027 sudah menggunakan standar dokumen tersebut. Dengan begitu, kita bisa menghindari jangan sampai ada temuan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran,” katanya.
Nonce menambahkan, penyusunan ASB, SSH dan SBU merupakan langkah awal yang penting bagi Halmahera Barat karena ketiga dokumen tersebut harus diperbarui secara berkala setiap tahun.
“Ini pertama kali kita lakukan di Halbar. Jadi setiap tahun tiga dokumen ini harus diperbarui untuk menghindari jangan sampai ada temuan-temuan,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan tiga dokumen tersebut juga menjadi instrumen untuk meminimalisir kesalahan dalam pengelolaan keuangan daerah sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan.
“Untuk itulah, untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan tersebut dan menghindari terjadinya korupsi, maka tiga dokumen ini wajib dimiliki Badan Keuangan dan Aset Daerah Halmahera Barat,” tegasnya.
Ia berharap, standar tersebut dapat mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien, efektif dan tidak boros.
“Agar bagaimana kita mengelola keuangan dengan efisien, efektif dan tidak boros. Ini juga menjadi satu kekuatan baru agar pengelolaan keuangan di Halbar lebih tertib lagi,” katanya.
Nonce mengatakan, Peraturan Bupati (Perbup) terkait ketiga dokumen tersebut ditargetkan terbit pada September dan mulai digunakan setelah ditetapkan. Standar biaya yang disusun juga akan terhubung dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Perbup-nya ditargetkan keluar di bulan September dan sudah digunakan, karena standar biaya yang digunakan sudah terkoneksi dengan SIPD. Jadi masing-masing dari tiga dokumen itu memiliki Perbup-nya masing-masing,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKAD Halmahera Barat, Hj. Chuzaemah Djauhar, mengatakan pelibatan pihak ketiga dalam penyusunan dokumen tersebut dilakukan karena dibutuhkan analisis yang lebih mendalam agar hasilnya dapat menjadi dasar regulasi pemerintah daerah.
“Kenapa menggunakan pihak ketiga? Karena analisa mereka lebih tajam dan hasilnya menjadi satu peraturan sehingga kita bisa menggunakan itu,” kata Chuzaemah.
Ia menjelaskan, tiga dokumen yang disusun tersebut meliputi ASB, SSH dan SBU. Setelah proses pembobotan dilakukan, pemerintah daerah juga membutuhkan masukan dari tim Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelum menetapkan regulasi.
“Jadi tiga dokumen itu ASB, SSH dan SBU. Setelah pembobotan, kita juga membutuhkan pembobotan dari tim OPD sehingga kita bisa melahirkan Peraturan Bupati tentang penetapan Standar Biaya Umum, Standar Satuan Harga dan Standar Analisa Biaya,” pungkasnya.(red)



















