HALBAR – Ketua DPD Partai Gerakan Rakyat Kabupaten Halmahera Barat, Adan Wahab turut Mendampingi Ketua DPW PGR Provinsi Maluku Utara Jainal Samad, guna menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara ke Kantor DPP Partai Gerakan Rakyat di Jakarta.
Penyerahan SKT itu diterima langsung oleh Ketua umum DPP Partai Gerakan Rakyat Sahrin Hamid SH. Penyerahan SKT tersebut dilakukan pada Jumat 17 Juli 2026 Pukul 17.00 WIB, di kantor DPP PGR.
Ketua DPD Partai Gerakan Rakyat Halbar, Adan Wahab ketika di konfirmasi media ini, Senin(20/7/2026)menegaskan, bahwa penyerahan SKT tersebut sebagai tanda kepastian hukum serta mendukung tertib administrasi bagi partai politik yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undang.
“Penyerahan SKT ini menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan legalitas organisasi, sehingga dapat menjalankan kegiatan secara sah dan terstruktur didaerah,”ujarnya.
Penyerahan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) adalah langkah penting untuk membuktikan legalitas partai politik.
“Berkas kami sudah serahkan ke DPP untuk diproses lebih lanjut, “kata dia.
Dirinya berharap, penyerahan berkas ini mempercepat proses pengesahan badan hukum di tingkat pusat agar partai bisa segera beroperasi penuh di daerah provinsi Maluku Utara, dan lebih khusus di wilayah Kabupaten Halmahera Barat.
Sementara itu, ketika di sentil persoalan struktur organisasi partai, Ia mengungkapkan, bahwa untuk struktur organisasi DPD Partai Gerakan Rakyat Halbar sudah terbentuk secara penuh.
“Untuk DPD Halbar kita sudah melengkapi semua struktur, Ini menjadi modal penting untuk memperkuat konsolidasi organisasi dan memperluas gerakan di tengah masyarakat,”pungkasnya.(red)



















