Sofifi – Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda Laos resmi menunjuk Saleh M. Radjiman untuk menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malut. Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor 800.1.113.3/SP-MU/36/2025 tertanggal 9 Mei 2025 seperti dilansir dari SerambiTimur id.
Langkah ini dilakukan oleh Gubernur Malut, untuk mengisi kekosongan jabatan Kadis DLH Provinsi Malut, karena dalam surat penunjukan kepada Saleh M. Radjiman, agar melaksanakan tugas kedinasan DLH terhitung sejak tanggal penetapan hingga adanya pengangkatan pejabat definitif.
Penugasan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 14 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, serta arahan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor 100.2.1.6/2314/SJ tanggal 24 April 2025.
Lebih lanjut, dengan pengalaman sebagai Kepala Bidang di DLH Malut, Saleh M. Radjiman diharapkan mampu menjaga kesinambungan administrasi pemerintahan dan mendukung visi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif.
Sekedar diketahui, Saleh M. Radjiman saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Peningkatan Kapasitas pada DLH Malut. (Red) – (Adv)














