HUKRIM  

Polsek Ibu Serahkan Berkas Tersangka Kasus Pembunuhan di Kejaksaan 

HALBAR – Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Ibu, di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Halbar terkait kasus dugaan pembunuhan anak kandung serta perbuatan menyembunyikan atau menghilangkan mayat yang dilakukan oleh seorang ibu pada Rabu (19/11) kemarin.

Hal itu disampaikan Kapolsek Ibu, Ipda Muis Ode Amran dalam keterangan tertulis yang diterima JurnalOne pada Kamis (20/11/2025).

Muis menjelaskan, penyerahan tahap II dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Halbar menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah lengkap atau P-21.

“Sebagaimana tertuang dalam surat Kejari Halbar Nomor B-1146 / Q.2.17 / EKU.1 / 10 / 2025 tanggal 24 Oktober 2025 atas nama tersangka berinisial JK,”ujarnya.

Kapolsek Ibu mengatakan, Dasar Pelaksanaan Tahap II, yaitu LP / B / 08 / VIII / 2025 / Sek Ibu / Res Halbar / Malut, tanggal 26 Agustus 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik / 03.a / IX / 2025 / Reskrim, tanggal 19 Agustus 2025, Surat Pengantar Nomor B / 03 / XI / 2025 / Reskrim, tanggal 19 November 2025, Surat P-21 Kejari Halbar, Nomor B-1146 / Q.2.17 / EKU.1 / 10 / 2025.

Identitas Tersangka yang berinisial (J,K)
Tempat/Tanggal Lahir: Baru, 31 Januari 2002, Pekerjaan: Belum/Tidak bekerja, Agama: Kristen, Alamat: Desa Ngalo-Ngalo, Kecamatan Ibu Selatan.

Pasal yang Disangkakan, Pasal 341 KUHP(Pembunuhan anak oleh ibu karena pengaruh kejiwaan dalam waktu segera setelah melahirkan), atau Pasal 181 KUHP “Menyembunyikan, menghilangkan, atau menguburkan mayat untuk menyembunyikan kematian”. (Rilis)