HUKRIM  

Kuasa Hukum PCS Minta Polda Malut Transparan Soal Kasus Oknum Anggota DPRD Halbar

HALBAR – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran anak, istri hingga pengancaman akhirnya mulai di tangani Polda Maluku Utara. Kasus tersebut diduga melibatkan oknum anggota DPRD Halbar berinisial EM.

Kuasa Hukum korban, Abdullah Ismail, SH, ketika dikonfirmasi awak media, Kamis(22/5/2025)menegaskan, bahwa saat ini Ia telah menerima kuasa dari PCS yang merupakan korban dalam kasus itu.

Menurut dia, kasus yang diduga melibatkan Anggota DPRD Halbar berinisial EM itu sebelumnya di tangani oleh Polres Halut dan kini di limpahkan ke Polda Malut.

“Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polres Halut, tetapi melalui pernyataan klien kami, penyidik Polres Halut seakan pimpong soal kasus ini, sehingga kami minta untuk dilimpahkan ke Polda Malut agar segera ditangani,”katanya.

Dirinya mengatakan, bahwa laporan kliennya
yang masuk ke Polda Malut saat ini persoalan penelantaran anak, istri.

“Jadi, yang dilimpahkan ke Polda Malut itu soal kasus penelantaran anak, istri,”tuturnya.

Tetapi lanjut dia, ada juga laporan perbuatan anggota DPRD dari partai yang berlambang burung garuda ini juga bakal dilaporkan. Laporan tersebut, termasuk pengancaman, KDRT, serta kasus perjinaan.

“Dari kasus ini sebagian bukti sudah kami kantongi, kami akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas,”tegasnya.

Selain itu, dirinnya berharap agar dalam proses kasus yang diduga melibatkan anggota DPRD dari Partai Perindo ini harus ada transparan dari penyidik dalam penanganan kasus ini. karena menurut dia, terlapor merupakan pejabat negara yang mana harus memberikan contoh dan teladan yang baik.

“Harapan kami, Polda Malut harus transparan dalam menangani kasus ini, supaya klien kami bisa merasakan keadilan,”tandasnya.

Sementara itu, terlapor berinisial EM ketika dikonfirmasi wartawan media ini melalui pesan WhatsApp namun tidak memberikan jawaban.(red)