HALMAHERA UTARA – Penyidik Polres Kabupaten Halmahera Utara menyerahkan tahap II kasus tindak pidana kepemilikan senjata api (Senpi) tanpa ijin, ke Kejaksaan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, dimana penyidik menyerahkan tersamgka dan barang bukti senjata api dilakukan penyidik Polres pada, Kamis (05/ 09/2024).
Kasi Humas Iptu Deni Salaka menyampaikan bahwa, dasar penyerahkan LP- A/ 05/ V/ 2024/ PMU/ tanggal 12 Mei 2024. Sp- Sidik / 44/ V/ 2024/ Reskrim, tanggal 12 Mei 2024.Sp- Sidik / 45/ V/ 2024/ Reskrim, tanggal 12 Mei 2024.SPDP : B/ 44/ V/ 2024/ Reskrim, tanggal 12 Mei 2024. SPDP : B/ 45/ V/ 2024/ Reskrim, tanggal 12 Mei 2024.
Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B-1232/Q.2.12/Eku.1/09/2024, tanggal 04 September 2024. Surat Pengantar Pengiriman Tersangka Nomor : B / 43/ VII/ 2024/ Reskrim, tanggal 23 Juli 2024, Nomor : B/ 44/ VII/ 2024/ Reskrim, tanggal 23 Juli 2024, Perihal Penyerahan Berkas/ Tahap II, telah diserahkan dalam keadaan lengkap.
“Saudara Replis Sumenda (45) thn, Shane Bryan Salamat (32) thn, Vetgel Mahaling Singcoy (18) thn, Yeni Tondo (50) thn,” kata Iptu Deni Salaka.
Lebih lanjut, perkara yang disangkakan dalam perkara tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa ijin, dimaksud dalam rumusan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah Ordonantie Tijdelijke Byzondere Stafbepalingen (stbl. 1948 No 17) dan UU RI dahulu No.8 tahun 1948 Jo pasal 55 K.U.H. Pidana.
“ satu unit perahu pumpboat warna putih biru yang bertuliskan BerSaudara pada bagian depan terdapat gambar burung Elang dengan panjang 11,96 meter, Lebar dalam 1,14 meter. Yang berikut, dua unit mesin dalam dengan merk Kembo, satu Pucuk senjata apiu M16, Nomor dan Merek Sudah dihilangkan pelaku. Satu buah Handphone medmi warna biru, satu buah Handphone Samsung Galaxy, kemudian satu Pucuk senjata api M16. B.F.I Windham ME U.S.A dengan Nomor L 782959, CAL.223-5.56MM MOD.XM15-E2S,” ungkapnya.
“satu pucuk senjata api M16, Colts Firarms Division Cold Industres, yang Nomor senpi sudah dihilangkan. Satu pucuk senjata Shotgun dengan warna loreng Coklat Hijau dan Cream, ada 8 buah magazen dengan rincian, 1 buah magazen Senjata M16 panjang warna keemasan, 1 buah magazen Senjata M16 panjang warna Hitam, 2 buah Magazen Senjata M16 pendek warna keemasan. 4 buah magazen M16 plastik pendek, 100 butir peluru CAL 5,56MM, 1 buah Handphon Vivo V29e, 1 buah buku tabungan BANK BNI,” tambahnya.
Penyerahan tahap II, pelaku dan barang bukti senjata api dari penyidik Polres Kabupaten Halmahera Utara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Tobelo diterima langsung oleh Andi Muhammad Dedi Hidayat selaku JPU.
“penyerahan berkas tersebut diterima oleh Jaksa Andi Muhammad Dedi Hidayat, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), ” tutupnya. (Jefry/SMG)



















