Ketua Bawaslu Halut Tegaskan, APK Caleg di Zona Merah Akan di Tertibkan 

HALMAHERA UTARA – Partai Politik peserta Pemilu yang masih banyak sengaja memasang Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 di Kota Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara di Jalur atau lokasi terlarang atau Zona Merah bakal ditertibkan.

Hal ini disampaikan langsung Ketua Bawaslu Halmahera Utara Ahmad Idris, Dia menegaskan bakal dilakukan jika Partai Politik yang masih bandel.

Padahal kata Ahmad, himbawan untuk menurunkan APK yang dipasang tidak pada tempatnya sudah disampaikan ke Partai Peserta Pemilu (Parpol) 2024, agar Calon Legislatif (Caleg).

” Memang benar, APK di zona merah atau jalur terlarang itu masih terlihat ada beberapa APK, seperti Baliho Calon Legislatif (Caleg),” kata Ahmad, Ketua Bawaslu Halut itu.

“Himbawan telah disampaikan melalui surat kepada parpol peserta Pemilu 2024, agar caleg yang mempunyai baliho di zona merah itu agar segera dilakukan pencopotan secara mandiri,” tambah Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris pada sejumlah awak media ini, jumat kemarin (12/01/2024).

Lebih lanjut dia menjelaskan, keberadaan APK caleg itu sendiri yang terlihat di jalur atau lokasi zona merah terdapat di ruas jalan bayangkara tepatnya di samping kanan RSUD Tobelo, perempatan Polres dan jalan kawasan Pemerintahan Halmahera Utara.

Sebelumnya telah dilakukan penyampaian dan sosialisasi dari KPU Halut juga telah dilaksanakan beberapa waktu lalu,tetapi faktanya masih ada APK Caleg di Zona Merah itu.

Ketua menegaskan,dalam waktu dekat kami Bawaslu akan melakukan penertiban dan sanksi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Adapun jalur atau kokasi zona merah untuk pemasangan APK sesuai surat rujukan Pemda Halut nomor : 208.2/974 kepada KPU Halut, yaitu pertama, sepanjang ruas jalan kemakmuran tobelo (Pertigaan RS Bethesda sampai dengan Perempatan Diler NSS).

Sepanjang ruas jalan Bhayangkarai (Pertigaan Hotel Presiden sampai Perempatan Polres. Sepanjang jalan kawasan pemerintahan, dalam areal terminal angkutan umum, Dermaga/Pelabuha dan Bandara.

Halaman kantor Pemerintahan, BUMN/BUMD, Rumah Sakit, Rumah Ibadah, dan Lembaga Pendidikan (Sekolah/Kampus). Area Trotoar, tugu, taman kota dan ruang terbuka hijau, area kokasi dan tempat wisata.

” Sesuai dengan pemasangan APK jalur atau zona merah telah dilayangkan ke masing masing Parpol peserta pemilu oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Halut, ” tutur Ahmad. (Jefry/SMG)