Molor Pergantian Sekwan, Ketua DPRD Halbar Dianggap Tidak Responsif

JAILOLO – Pergantian Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Barat, menuai berbagai macam tanggapan. Kali ini tanggapan itu datang langsung dari salah satu politisi Partai Demokrat Halbar Roni Giob.

Menurut Roni selaku Anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat, kepada media ini, Rabu(12/10/2022) menyatakan, bahwa dirinya ikut terlibat bersama dalam pertemuan konsultasi 5 Fraksi di DPRD Halbar dalam merespon surat permohonan Bupati terkait pergantian Sekwan, dan itu sudah sesuai mekanisme.

“Dalam Pertemuan konsultasi 5 Fraksi DPRD tersebut, itu kami telah menyetuji permohonan Bupati Halbar tentang rekomendasi pergantian Sekwan,”kata Roni.

Menurutnya, langkah 5 Fraksi di DPRD untuk mempercepat usulan permohonan Bupati tentang Pergantian Sekwan itu dikarenakan ketua DPRD dinilai lambat, bahkan tidak responsif, dan terkesan mengulur-ngulur waktu dengan alasan yang dibuat buat.

“Jika kita membaca Regulasi PP 18 terkait pengangkatan dan Pemberhentian jabatan Sekwan, maka Basis Pengambilan Keputusan, itu berada di tingakat Fraksi. Sebab semangatnya adalah buttom up, bukan top Down. Dimana isyarat PP tersebut , dalam hal pergantian atau pengangkatan sekwan, pimpinan DPRD dalam hal pengambilan keputusan harus berdasarkan konsultasi Fraksi Fraksi. Jadi Ketua DPRD jangan gagap tafsirkan regulasi, dan menganggap pergantian dan pengangkatan Sekwan adalah kewenagan abslutnya,”tegasnya.

Sementara itu, politisi Partai Demokrat Halbar ini juga bilang, lembaga DPRD bukan kerajaan yang dipimpin oleh seorang Raja yang memiliki kewenangan absolut,”Sehingga Charles selaku ketua DPRD tidak perlu membuat polemik dan kegaduhan, ditengah agenda kedewanan dan hak hak dewan yang belum tuntas dilaksanakan ditengah krisis kepercayaan internal DPRD yang kian menurun. Sebab, mayoritas 5 Fraksi sudah merekomendasikan pergantian sekwan dan pimpinan harus sesegera mungkin untuk menindaklanjuti,”tandasnya.

Sementara itu, ketika diwawancarai awak media soal penunjukan PLH sekwan, kata Roni bahwa dirinya tidak mau berspekulasi karena keputusan PLH itu sudah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang memiliki semangat yang sama dengan semangat dari 5 fraksi di DPRD Halbar.

“Subtansinya, 5 Fraksi sudah sedikit meringankan kerja ketua DPRD yang jarang berkantor untuk berkonsultasi dengan Fraksi terkait pergantian sekwan, sebab Mayoritas Fraksi menyetujui, dan selanjutnya menjadi tugas ketua DPRD untuk menindaklanjuti usulan 5 fraksi tersebut kepada bupati, untuk mendefenitifkan sekwan yang baru,”tandasnya.(J0-1)