Irfan: LKPJ Bupati Halut 2021 Cacat Substansi

TOBELO, JURNALONE.id – Fraksi PKB DPRD Kabupaten Halmahera Utara menyoroti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2021. Fraksi PKB menyebut, LKPJ Bupati yang disampaikan ke DPRD beberapa waktu lalu keluar dari substansi alias cacat substansi.

Sebab, LKPJ Bupati tersebut belum memuat indikator dan target capaian kinerja penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran secara komprehensif, termasuk sejumlah usulan rekomendasi DPRD.

“LKPJ Bupati Halut Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD memang cacat substansi karena tidak menindaklanjuti sejumlah rekomendasi DPRD Halut tahun sebelumnya,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Halut, Irfan Soekoenay, Sabtu (16/4/2022).

Irfan mengemukakan, indikator LKPJ yang keluar dari substansi berdasarkan hasil evaluasi DPRD adalah pengelolaan BUMD Halut Mandiri yang telah menerima penyertaan modal sekitar Rp 9 miliar rupiah, namun dampak fiskalnya terhadap PAD tidak jelas.

Selain itu, sebut Irfan, masalah pengelolaan pendapatan daerah yang kurang optimal yang menyebabkan capaian kinerja yang menjadi target pemerintah daerah tidak terukur dan tidak rasional.

Atas dasar itu, lanjut Irfan, DPRD memberikan catatan dan rekomendasi perbaikan untuk tata kelola keuangan pemerintah daerah tersebut. Salah satunya diperlukan peningkatan fungsi koordinasi antara perangkat daerah pengelola pendapatan pajak/retribusi dengan lintas OPD teknis dalam menggali dan menetapkan capaian target pendapatan daerah sesuai bidang kewenangan dan tupoksi masing-masing, terutama bagi OPD yang penyerapan anggarannya kurang baik.

“Tapi yang fakta yang terjadi, LKPJ Bupati Halut Tahun Anggaran 2021 ini sebaliknya,” ungkap Ketua DPC PKB Kabupaten Halut ini.

LKPJ Bupati merupakan informasi capaian kinerja penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Karena itu, Irfan menegaskan, sebagai lembaga yang diberikan kewenangan melakukan fungsi kontrol, DPRD wajib melihat dan mencermati berbagai kemungkinan terjadinya dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah melalui indikator capaian yang termuat dalam LKPJ Bupati tersebut.

Sebab kata dia, rekomendasi yang lahir dari DPRD tersebut hakikatnya sebagai “public responsibility” yang dijadikan dasar bagi seorang kepala daerah dalam menjalankan tugas dan kewajiban dalam rangka membentuk dan mewujudkan pemerintahan daerah yang transparan dan demokratis.

“Ini salah satu fungsi kontrol, DPRD wajib melakukan evaluasi, mulai evaluasi kinerja keuangan daerah, pengelolaan pemerintahan dan evaluasi pelayanan publik agar penyelenggaraan pemerintahan,” sebut Irfan. (red/SMG)