HALUT, JURNAL.id – Fraksi PKB DPRD Halmahera Utara mendorong hak angket terhadap kebijakan pemekaran desa dan kecamatan baru yang dilakukan Bupati Frans Manery Wakilnya Muchlis Tapi Tapi.
Fraksi PKB menilai, langkah Pemerintah Kabupaten Halut dibawah pimpinan Frans dan Muchlis tidak melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku. Padahal, pemekaran kecamatan dan desa dibenarkan oleh aturan, selama alur pemekaran dilakukan sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang berlaku.
“Fraksi PKB DPRD Halut tetap mendukung pemekaran kecamatan dan desa, namun harus sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang berlaku,” kata Ketua DPC PKB Halut, Irfan Soekanae, Rabu (6/4/2022).
Menurut Irfan, tujuan dari pemekaran kecamatan dan desa baru akan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah dan semakin terfokusnya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam rangka program kendali (pengawasan, keamanan, ketertiban).
“Tapi faktanya, kebijakan Bupati Frans dan Wakilnya Muchlis ini sudah menabrak aturan,” tandas Ketua Komisi I DPRD Halut ini.
Irfan menjelaskan, pemekaran kecamatan, misalnya, wajib mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, yang menentukan bahwa pembentukan kecamatan baru harus memenuhi 3 syarat, yaitu: administratif, teknis, dan fisik kewilayahan, ditambah kecamatan dibentuk dengan Peraturan Daerah. “Tapi ini belum dilakukan,” cetusnya.
Sementara pemekaran desa, sebut Irfan, wajib mempedomani Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, jo. Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Pembentukan desa, kat Irfan, dilakukan melalui desa persiapan.
Desa persiapan merupakan bagian dari wilayah desa induk. Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa dalam jangka waktu 1 sampai 3 tahun. “Peningkatan status dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi,” jelasnya.
Selanjutnya, tambah Irfan, pembentukan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa.
Jika layak dimekarkan, lanjut Irfan, Bupati berkewajiban menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa dengan melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat Desa.
“Bupati selanjutnya menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama melibatkan pimpinan DPRD,” terangnya.
Dengan demikian, jelas Irfan, persetujuan DPRD Kabupaten Halut dalam pembentukan kecamatan dan desa-desa baru adalah bagian dari syarat sahnya pemekaran.
“Penyampaian Pemerintah Daerah kepada DPRD merupakan salah satu syarat untuk menjadi bahan pertimbangan kajian pembentukan Kecamatan baru dalam penyusunan Peraturan Daerah,” jelasnya.
Untuk melaksanakan fungsi pengawasan, selaku Ketua Komisi I, Irfan mengusulkan kepada pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Halut untuk melakukan pemakzulan (Impeachment) terhadap Bupati dan Wakil Bupati Halut bila terbukti menabrak aturan yang berlaku dengan terlebih dahulu menginisiasi hak angket dan hak menyatakan pendapat DPRD Halut.
Seperti diketahui Pemkab Halut secara resmi memekarkan Kecamatan Teluk Kao, pecahan dari Kecamatan Kao Teluk. Kecamatan Teluk Kao ibu kota kecamatan di Desa Bobaneigo, dengan 2 desa definitif, Desa Pasir Putih dan Desa Bobaneigo. Sedangkan, desa persiapan yakni Desa Toigo, Tetewang Induk dan Maraeling, Akelamo, Tabanoma dan Desa Cibok. (red/SMG)














