DPRD Temukan Sejumlah Kejanggalan Pada Tahapan Pilkades Tahun 2021

Maba, Jurnalone.id – Melalui Pansus Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menemukan sejumlah kejanggalan dalam tahapan penyelesaian sengkat Pilkades yang dilakukan oleh Paniti Pilkades Haltim.

Melalui rapat paripuran tentang penyampaian rekomemdasi DPRD terhadap hasil pemelihan kepala Desa serentak pada tahun 2021, Selasa (18/1/2022), yang dipimpin langsung Ketua DPRD Djon Ngiraitji, serta Bupati Drs Ubaid Yakub dan Wakil Bupatu Anjas Taher, dan seluruh SKPD.

Dalam paripurna tersebut, menyampaikan rekomenadasi DPRD yang disampaikan langsung Ketua Pansus, Yusak Iramis mengatakan, ada 4 pokok perkara yang perlu diberikan catatan dan rekomendasi, yakni tentang pelaksanaan PSU Pilkades. Dimana berdasar pada pencermatan setidaknya terdapat 4 peraturan perundang-undangan yang terkait dengan PSU, yaitu Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa serta Peraturan Bupati Halmahera Timur Nomor 14 Tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan pilkades secara serentak,” ungkapnya.

Sehingga berdasarkan pada empat jenis peraturan perundang-undangan di tersebut tidak ditemukan pengaturan yang mengatur ihwal pemungutan suara ulang. Untuk itu DPRD menilai bahwa PSU tidak cukup dasar hukum.

“Kami merekomendasikan agar dapat menjelaskan tentang PSU lebih rinci serta apa dasar hokum PSU Pilkades, selain itu tidak perlu ada rekomedasi PSU dari PPK dan perlu ada penyempurnaan Perda dan Perbu tentang pilkades yang memuat tentang PSU,” tandasnya.

Selaian itu persoalan  ASN yang mencalonkan kepala desa tanpa persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian. Karena berdasar pada muatan materi surat edaran, maka tiga ASN yang mencalonkan diri mendasarkan pada point ke 4 (empat) dalam surat edaran tersebut. Pertanyaan hukumnya adalah apakah pengaturan surat edaran tersebut dapat dibenarkan secara hukum, dan  pada kontek tersebut DPRD berpandangan bahwa surat edaran dalam kajian ilmu perundang-undangan masuk sebagai suatu peraturan kebijakan (beleidregels).

Dan muatan materi beleidregels lebih bersifat menjabarkan norma yang ada serta tidak menciptakan norma baru dan karakter utama dari beleidregels adalah mengikat secara terbatas. Berdasar pada uraian diatas maka legalitas sura edaran dalam perkara a-quo bisa dipahami, namun oleh karena muatan meteri tidak berbanding lurus dengan materi pada perbub dan Permendagri maka DPRD merekomendasikan ASN yang tidak memenuhi syarat pencalonan karena tidak mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian serta disampaikan kepada Bupati agar memerintahkan kepada panitia pemilihan kabupaten untuk mencabut surat edaran panitia pemilihan kabupaten.

Sementara ijazah paket B yang diragukan kebasahannya. Dimana pengaturan syarat ijazah bagi bakal calon yang akan mencalonkan diri sebagai kepala desa, setidaknya dapat dicermati pada empat peraturan perundang-undangan yang berbeda, pertama adalah pada tingkat undang-undang, kedua pada tingkat peraturan pelaksana, ketiga peraturan mentri dalam negri, keempat pada peraturan bupati.

” Karena ini adalah dalam rangka pelaksanaan pemilihan kepala desa, maka dijadikan rujukan utama (primary) panitia pemilihan kepala desa dalam memastikan kelengkapan berkas bakal calon kepala desa adalah Peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2021. Untuk itu maka DPRD merekomendasikan agar bagi para calon yang sudah menempuh jalur pidana, proses pelantikan tetap jalan sambil menunggu ketetapan dari pengadilan. Jika terbukti maka diberhentikan  dan memberikan kewenangan PPK untuk melakukan factual ijazah,” ucapnya.

Yusak bilang, rekomendasi pada poin ke empat, yakni tentang penyelesaian sengketa tidak sesuai dengan tahapan penanganan pelanggaran dan sengketa tidak cukup mendapat perhatian baik pada tingkat UU Desa, PP, Permendagri, maupun pada tingkat perbup.

Karena berdasarkan pencermatan soal penanganan pelanggaran dan sengketa, perbup 14/2021 hanya mengaturnya dalam 4 pasal, di mana empat pasal tersebut diatur pada bab VII tentang pelaporan mekanisme dan pelaporan masalah. Maka dari itu pengaturan pada peraturan Bupati No 14/2021 tersebut kurang memberikan pengaturan yang jelas dan rigid, ihwal apa saja jenis pelanggaran dalam Pilkades kemudian apa saja jenis sengketa dalam Pilkades dan kemudian bagaimana prosedur baku apabila terdapat pencari keadilan yang tidak puas atas penanganan yang telah selesai dilakukan oleh tim penyelesaian sengketa.

Sedangkan, dalam pengaturan hanya mengatur bahwa tim penyelesaian sengketa mendorong kepada jalur hukum apabila tidak terdapat penyelesaian. Kami berpandangan bahwa pengaturan penanganan pelanggaran pada tingkat peraturan Bupati yang tidak rigid, turut menjadi persoalan yang dimaksud.

“Maka dari itu DPRD merekomendasikan, melakukan revisi perda tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa terutama mekanisme dan tata cara penyelesian sengketa pilkades. Dan bagi panitia yang sudah melakukan kesalahan berulang kali, segera dievaluasi,”tutupnya. (02/Isman)