Kejari Halut Bagi Paket Bahan Pangan Bagi Warga Terdampak Pandemi COVID-19

Halut, Jurnalone.id – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Agus Wirawan Eeko Saputro yang didampingi para kasi melakukan pembagian paket sosial bahan pangan dan masker kepada warga terdampak COVID-19 disejumlah desa di Kota Tobelo, pada Selasa (13/07/2021) kemarin.

“Kegiatan sosial dilaksanakan di Desa Gamsungi, Kawasan perkampungan TPI dan Desa Gosoma, Kota Tobelo ini merupakan perhatian serius dari kejaksaan  sekaligus  dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa yang ke 61 dan Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke XXI,” katanya dalam keterangan rilis yang diterima media ini. .

Ia mengatakan bantuan bahan pangan ini diperuntuk  kepada masyarakat kurang mampu maupun kehilangan pekerjaan akibat dampak dari wabah pendemi COVID-19 selama tahun ini, sehingga diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi mereka saat ini. .

Sementara itu, Ketua Panitia kegiatan yang juga Kasi Intelijen Kejari Halut, Ridzky Septriananda, kepada media mengatakan, bantuan ini menjadi bentuk dukungan Korps Adhyaksa untuk membantu pemerintah dalam memberikan perhatian kepada masyarakat yang terkena dampak dari pandemi COVID-19.

“Hari ini Kejari Halut membagikan masker kepada masyarakat yang melewati bundaran Hibualamo dan membagikan paket bahan pangan kepada masyarakat umum yang terdampak, sebagai bentuk kepedulian,” ujar Ridzky.

Lanjut dia, kita ingin masyarakat Halut juga ikut merasakan kebahagiaan yang kami rasakan dalam rangka menyambut HBA Kejaksaan RI yang ke 61 ini. Semoga hal kecil yang kami lakukan dapat bermanfaat bagi masyarakat Halut.

Selain membagikan sembako dan masker Kejari Halut, Ia menamabhakan, juga mengadakan Lomba Duta Hukum sebagai wujud strategi untuk menumbuhkan kesadaran hukum kepada masyarakat untuk memunculkan kader-kader dari generasi muda yang peduli hukum.

Lomba Duta Hukum ini lanjut Ridzky, di peruntukkan bagi mereka yang berusia 12 s/d 30 tahun dengan tema, Sadar Hukum Bersama Kejari Halut,            Lindungi Anak dari Kejahatan, dan Laporkan Korupsi. ” Program ini bertujuan untuk mewujudkan sebagaimana semboyan kami kenali hukum, jauhi hukuman” tambahnya.

Tidak tanggung tanggung Kejaksaan Negeri Halmahera Utara akan memberikan hadiah berupa Televisi dan Handphone. Adapun video tersebut dibuat dengan durasi 3 s/d 5 menit dan di kirimkan melalui sarana WA dengan nomor 0853 4222 9939 paling lambat tanggal 22 Juli 2021.(02/Red)