Paslon DAMAI Resmi Gugat Hasil Pilkada Ke MK

JURNALONE.Id – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, Danny Missy-Imran Lolori (DAMAI)merupakan paslon kesembilan dari Malut yang mendaftarkan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Paslon dengan akronim DAMAI mendaftar pada Senin (21/12) malam pukul 20.41 WIB. Permohonan DAMAI diterima Bagian Penerimaan MK dengan Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 111/PAN.MK/AP3/12/2020.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Halmahera Barat telah memutuskan DAMAI memperoleh 21.074 suara. Sedangkan Paslon lawan tandingnya James Uang-Djufri Muhammad (JUJUR) meraih suara tertinggi, yakni 22.524 suara.

Sebelum DAMAI mendaftarkan permohonannya, sudah ada paslon Hendrata Thes-Umar Umabaihi (HT-UMAR) dari Pilkada Kepulauan Sula yang juga ikut mendaftarkan gugatan. Lalu paslon Salahuddin Adrias-M. Djabir Taha (SALAMAT) dari Pilkada Kota Tidore Kepulauan, dan paslon Helmi Umar Muchsin-Laode Arfan (HELLO) dari Pilkada Halmahera Selatan.

Selain itu, ada pula paslon M. Hasan Bay-M. Asghar Saleh (MHB-GAS) dari Pilkada Kota Ternate, paslon Thaib Djalaluddin-Noverius Bulango (TIVA) dan Moh Abdu Nasar-Azis Ajarat (MONAS) dari Pilkada Halmahera Timur, serta paslon Joel B. Wogono-Said Badjak dari Pilkada Halmahera Utara.(red)