TERNATE – Dalam rangka memperingati Dirgahayu ke-27 Provinsi Maluku Utara, Samsat Kota Ternate menghadirkan sejumlah program relaksasi pajak kendaraan bermotor sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendorong pembayaran tunggakan pajak. (01/10/2026).
Program yang mulai diberlakukan 1 Oktober hingga 31 Desember 2026 tersebut memberikan sejumlah kemudahan kepada wajib pajak, di antaranya bebas denda, bebas pajak progresif, serta diskon 10 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Program ini menyasar berbagai jenis kendaraan, mulai dari kendaraan pribadi, kendaraan dinas berpelat merah hingga kendaraan umum berpelat kuning.
Kasie Penagihan Samsat Kota Ternate, Risal, SH, M.Si, mengatakan data tunggakan yang ada saat ini masih mencakup keseluruhan kendaraan. Karena itu, pihaknya terus melakukan berbagai langkah penagihan untuk menekan angka tunggakan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Menurut Risal, Samsat Kota Ternate sebagai pelaksana pelayanan di lapangan secara rutin melakukan penagihan langsung kepada wajib pajak. Salah satu metode yang diterapkan adalah sistem door to door, dengan mendatangi rumah wajib pajak sekaligus menyerahkan surat tagihan.
“Setiap hari kami melakukan penagihan. Konsepnya one day one STD, jadi petugas membawa surat tagihan ke rumah-rumah wajib pajak. Kalau mereka ingin membayar, bisa langsung ke kantor atau berkomunikasi dengan petugas kami,” jelasnya.
Selain penagihan langsung, Samsat Kota Ternate juga terus mengembangkan inovasi pelayanan melalui program Siap Gerak Antar Pajak (SIGAP).
Melalui layanan ini, masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor Samsat. Petugas dapat mendatangi lokasi wajib pajak untuk membantu proses pembayaran pajak kendaraan.
“Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke Samsat. Ada petugas yang datang ke rumah. Kalau mau membayar, kami buatkan kode bayar dan pembayaran bisa dilakukan di tempat maupun di kantor,” katanya.
Pemutihan Denda Berlaku hingga Desember
Risal menjelaskan, program relaksasi tersebut merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam rangka memperingati hari ulang tahun provinsi.
Program berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Oktober sampai 31 Desember 2026. Dalam pelaksanaannya, pemutihan diberikan terhadap denda sesuai ketentuan, sedangkan pokok pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak tetap harus dibayarkan.
“Kalau sekarang dendanya yang dihilangkan, sedangkan tunggakannya tetap. Misalnya tunggakan dua tahun, tetap membayar pokok pajak untuk dua tahun, tetapi dendanya dihapus,” jelas Risal.
Ia menambahkan, program tersebut terutama berlaku bagi kendaraan pribadi berpelat hitam dan kendaraan yang memenuhi ketentuan perpanjangan tahunan.
Sementara kendaraan berpelat kuning memiliki ketentuan tersendiri.
Titik Pelayanan Diperluas
Untuk semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Samsat Kota Ternate juga memperluas titik pelayanan pembayaran pajak kendaraan.
Selain pelayanan di kantor Samsat, petugas membuka layanan di sejumlah lokasi yang mudah dijangkau masyarakat, seperti pusat perbelanjaan, terminal, kampus, pelabuhan hingga kegiatan Car Free Day (CFD).
“Kami berupaya agar masyarakat lebih mudah membayar pajak. Kalau hari Senin sampai Jumat sibuk dan tidak sempat datang ke kantor, mereka bisa memanfaatkan pelayanan pada hari Minggu di lokasi CFD,” ujarnya.
Tak hanya memberikan kemudahan pembayaran, Samsat juga menghadirkan sejumlah program apresiasi bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan.
Di antaranya pemberian voucher bahan bakar minyak serta berbagai bentuk promosi lainnya melalui kerja sama dengan pihak terkait.
Risal berharap rangkaian program relaksasi dan inovasi pelayanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat selama periode program berlangsung.
Menurutnya, semakin mudah akses pelayanan yang diberikan, diharapkan semakin tinggi pula kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
“Intinya kami terus berupaya di lapangan agar tunggakan bisa ditekan dan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat,” pungkasnya.(Barak)



















