HALTIM, ONE.id– Polres Kabupaten Halmahera Timur melaksanakan Operasi Bina Kusuma II Kie Raha 2020 tentang Pencegahan Premanisme dan Penyakit Masyarakat Lainnya Akibat Wabah Covid-19 Guna mewujudkan Situasi yang Aman dan Damai di Kabupaten Halmahera Timur, Rabu (15/7/20).
Kepala Kepolisian Resor Halmahera Timur AKBP Mikael P. Sitanggang, melalui Kasubaghumas IPTU Jufri Adam, bahwa Operasi Bina Kusuma II Kie Raha dilaksanakan selama 15 hari mulai tanggal 6 sampai 20 Juli 2020 dan dihari ini operasi sudah berjalan serlangsung selama 10.
Kata Kapolres, Operasi Bina Kusuma II Kie Raha mengedapankan Polisi berseragam diarahkan pada sasaran potensi gangguan (PG) dan ambang gangguan (AG) agar tidak terjadi gangguan nyata (GN). Tujuan operasi Bina Kusuma II Kie Raha 2020 untuk mencegah dan menangkal segala bentuk tindakan kriminal atau kejahatan yang diakibatkan oleh prilaku atau tindakan preman dan premanisme akibat dari gejolak sosial ekonomi masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
Sasaran operasi tempat-tempat atau lokasi yang dimungkinkan dapat dipergunakan untuk melakukan aksi preman dan premanisme seperti terminal angkot, terminal pelabuhan penyebrangan, areal perbelanjaan umum, parkiran umum serta lokasi lainya, target operasi yakni preman yang meresahkan masyarakat dan penyakit masyarakat.
Pencegahan preman dan premanisme yaitu mencegah orang tertentu dan menciptakan rasa kedamaian atau rasa keamanan serta tempat tertentu yang rawan dengan gangguan kamtibmas diwilayah Kabupaten Halmahera Timur.
Lanjut Kapolres, Personil yang terlibat Operasi Bina Kusuma II Kie Raha melaksanakan Penyuluhan di Desa Puao Kecamatan Wasile Tengah menyampaikan tentang Premanisme yakni Kegiatan Sekelompok orang yang mendapat penghasilan terutama dari pemerasan atau perampukan kelompok masyarakat yang lain, hindari prilaku penyakit masyarakat yakni Judi, Mabuk, Narkoba Prostitusi dan kegiatan negatif lainnya.
Personil Operasi Bina Kusuma II Kie Raha saat melaksanakan Penyuluhan ada warga masyarakat yang menyampaikan bahwa sering para pemuda Desa Puao mengkonsumsi minuman keras jenis Cap tikus disebabkan adanya penjual miras jenis Captikus Desa Poao.
Setelah dilakukan penyuluhan dari warga masyarakat personil mendatangi rumah warga yang menjual Miras Jenis Cap Tikus An. YP warga Desa Puao Kecamatan Wasile Tengah dan benar menjual minuman keras jenis captikus kemudian mengamankan barang bukti (Cap Tikus) sebanyak 58 kantong cap tikus dan 1 jirgen bahan mentah captikus (segeru) ukuran 25 liter, dan dibeeikan pemahaman terhadap saudara YP tentang bahaya miras agar tidak mengulangi perbutan yakni menjual minuman keras jenis apapun.
Himbawan Kapolres hindari konsumi minuman keras karna berdampak pada kesehatan dan Negera kita saat ini termasuk semua negara menghadapi hal yang sama yakni virus Corona ( COVID-19), patuhilah aturan disiplin Protokol kesehatan dapat memutus mata Rantai COVID-19.(Sumber : Kasubaghumas Jufri Adam)