SANANA, ONE.id – Ditahun 2019, Perekaman Kartu Identitas Anak (KIA)yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Sula(Kepsul), telah mencapai 1.496 perekaman, sementara untuk proses perekaman KIA tersebut bakal di tingkatkan lagi ditahun 2020.
Kepala Dinas(Kadis) Dukcapil Bambang Fataruba mengatakan proses tahapan perekaman KIA di Kepsul sudah dimulai sejak pada tahun 2017, namun yang mendaftar masih minim hingga 2019. Untuk itu memasuki tahun 2020 sekarang Dukcapil lebih giat gelar sosialiasi kepada masayarakat.
“Tahapan KIA enter perekaman sudah dimulai pada tahun 2017, tetapi proses perakaman masih minim, untuk itu pada tahun 2020, Dukcapil akan lebih giat lagi melakukan proses perekaman,” kata Bambang saat ditemui ruang kejanya Rabu (22/1/2020).
Selain itu Bambang menambahkan, untuk perekaman KIA pada tahun ini, pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kepsul serta sekolah, sehingga semakin banyak yang ikut mendaftar pada proses perekaman.
“Pada tahun 2020 ini, kita akan berkoordinasi dan membagun kerja sama dengan sekolah Paud, TK serta pihak Dinas Pendidikan,” cetusnya.
Lanjutnya perekaman KIA tersebut, untuk anak dengan usia 17 tahun, selain itu, untuk menjamin dan memenuhi kebutuhan anak, baik akses sarana umum dan menjaga terjadinya perdagangan kepada anak.
“Keuntungan anak memiliki KIA adalah untuk memenuhi dan meringankan kebutuhan anak misalnya untuk mendaftar sekolah dan belanja buku,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Bambang juga menambahkan, proses perekaman data pembuatan KIA khususnya anak yang berusia 5 tahun tidak menggunakan foto.
“Perekaman KIA untuk anak yang berumur 5 tahun tidak menggunakan foto. tetapi yang dibuat hanyalah data indentitasnya,”tutup Bambang.(R)