HALMAHERA UTARA – Tim Sat Narkoba Polres Halmahera Utara telah mengamankan seorang pemuda terbukti membawa narkotika jenis Sabu, di Desa Gosoma Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, pada Kamis(10/4/25).
Kasat Narkoba Iptu Sudomo Latani, membenarkan hal tersebut yang di sampaikan oleh Kasi Humas AKP Kolombus Guduru katakan bahwa Tim Sat Narkoba telah mengamankan seorang pemuda yang telah membawa Narkotika jenis Sabu.
AKP Kolombus, menjelaskan bahwa sebelumnya tim Sat Narkoba dapat informasi dari masyarakat, bahwa seorang pria berinisial MFL (32) alias Fais, alamat Desa Gura Kecamatan Tobelo membawa Narkotika Jenis Sabu.
Selanjutnya tim Opsnal Sat Narkoba Polres Halut yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Sudomo Latani SH langsung Bergerak cepat Menuju Desa gosoma Kecamatan Tobelo.
Selanjutnya tim Opsnal Sat Narkoba Polres Halut melakukan pemantauan di sekitar lokasi TKP sesuai laporan masyarakat tersebut, dan benar terduga pelaku yang berinisial MFL Alias fais (32) Tahun berada di atas bahu jalan desa Gosoma kecamatan Tobelo.
Kemudian tim Opsanal Sat Narkoba Polres Halut langsung melakukan Penangkapan sekaligus pengeledahan badan dan menemukan 1 saset narkotika jenis sabu disisipkan dalam bungkusan rokok yang di simpan dalam kantong celana.
“Terduga pelaku yang berinisial MFL (32) tahun langsung diamankan di Polres Halut
guna Penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Dari Hasil test Urine terduga pelaku berinisial MFL alias Fais(32) positif Amp dan Thc,” ungkap Kasi Humas.
Barang bukti yang diamankan petugas, satu saset yang diduga berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat gram 0,31, satu buah hp, satu unit motor, satu bungkusan roko.
“Yang bersangkutan disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika yang menyebutkan setiap orang penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasi Humas. (Jefry/rls)