DARUBA, ONE.id – Rekayasa Laparon Pertanggung Jawaban (LPJ) pengelolaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, tahun anggaran 2017-2018 oleh sejumlah Kepala Desa (Kades), ditemukan berindikasi merugikan negara.
Kepala Inspektorat Pulau Morotai, Marwanto P Soekidi mengaku, hasil audit anggaran DD tahun 2017-2018 oleh BPK, ditemukan adanya laporan fiktif karena tidak sesuai fakta di lapangan saat pemeriksaan. Sejumlah desa diketahui tidak mengerjakan program Dapur Sehat dan Rumah Tidak Layak Huni, namun LPJ dilaporkan berbeda.
” Ada sejumlah desa yang memang tidak mengerjakan program itu, tetapi mereka membuat laporan fiktif. Bahkan, ada juga yang kami dapatkan di lapangan itu pekerjaannya tidak selesai dilakukan,” ungkap Marwanto kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (29/8) kemarin.
Inspektorat telah menindaklanjuti temuan BPK dengan memanggil sejumlah Kades serta Bendahara dan dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya para Kades dan Bendahara disidang oleh Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD).
“Tujuan dari sidang MPPKD itu, agar para Kades melakukan pengembalian hasil kerugian negara berdasarkan dari hasil audit, mereka siap melakukan pengembalian. Jika tidak dilakukan pengembalian maka bisa ditindaklanjuti aparat penegak hokum,” tegas Marwanto.(Alan)



















