TERNATE, ONE.id – Mencermati situasi terkini sehubungan makin mewabahnya Covid-19 begitu cepat dan menyebar hampir diseluruh wilayah Indonesia. Apalagi telah diketahui, bahwa pola penyebaran virus ini begitu mudah melalui pergerakan manusia dengan jarak kontak sangat dekat antara satu dengan yang lain.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Peovinsi Maluku Utara, Syahfrudin Ganda megharapkan para jurnalis yang saat ini tengah menjalankan tugas diwajibkan mengutamakan keselamatan diri dengan melengkapi pengaman diri sesuai anjuran pemerintah.
Menurut Syafrudin, aktifitas peliputan bagi jurnalis sangat beresiko (rentan) terhadap siapa saja (manusia) termasuk jurnalis (wartawan). Apalagi saat melakukan peliputan, yang dalam kondisi tertentu, seorang jurnalis sangat berdekatan deng objek atau sumber berita ketika wawancara, konferensi pers, atau sedang berada dalam kerumunan, seperti aksi bagi-bagi masker, sembako murah, dan lain-lain.
“ Para wartawan kalau melakukan peliputan baik dilapangan maupun didalam ruangan tertentu diharapkan gunakan peralatan pelindug diri, seperti masker dan lainya utamakan keselatan kawan-kawan. Saya juga harapkan kepada satgas sebagai pilar utama yang memutus ratai virus COVID-19 ini agar menjaga jarak dengan teman-teman jurnalis apalagi saat menyampikan pernyataan pers agar jurnalis juga bisa terhindar dari ancaman COVID-19,” harap Ketua saat dikonfirmasi (28/3/20).
Selaku ketua PWI Malut dan atas nama Pegurus menghimbau demi keselamatan jiwa setiap jurnalis saat peliputan, maupun setiap berkordinasi dengan sumber berita (narasumber) representatif yang merepresentasi lembaga/institusi, perorangan (saksi mata), saat berinteraksi dalam bingkai menjalankan tugas, maupun memberi informasi, maka dapat mengindahkan hal-hal dan anjuran sebagai berikut:
1. Kepada rekan-rekan jurnalis, agar menjaga jarak aman saat melakukan peliputan.
2. Wajib menggunakan masker standar sesuai rekomendasi tim medis saat melakukan peliputan.
3. Pastikan kondisi tubuh selalu fit saat turun lapangan melakukan peliputan, dan sebisa mungkin hindari keramaian dalam jarak yang aman.
4. Memanfaatkan perangkat teknologi informasi (telepon genggam/handphone) dengan akses internet untuk kepentingan menghimpun informasi/konfirmasi, bila tidak memungkinkan bertatap muka dengan sumber berita/narasumber. Hindari tatap muka adalah alternatif dianjurkan.
5. Bila merasakan gejala dalam kondisi tubuh mencurigakan saat peliputan ( mendadak demam, bersin dan batuk, serta sesak napas), segera periksakan/laporkan diri ke tim medis. Sehingga memperoleh rekomendasi rujukan tim medis bila terjadi hal yg tidak diinginkan (kemungkinan terjangkit).
6. Kepada perusahaan pers (media), wajib menerbitkan surat cuti atau meliburkan seorang wartawan (jurnalis), bila didiagnosa tim medis harus dirujuk ke RSU, baik berstatus ODP, PDP, maupun Positif Terjangkit, tanpa mengurangi hak-hak wartawan yang bersangkutan selaku karyawan perusahaan pers terkait kesejahteraan.
7. Kepada sumber berita/narasumber, agar mengenakan juga masker standar yang aman saat diwawancara jurnalis, baik di luar ruangan apalagi di dalam ruang gedung kantor tempat bekerja.
8. Kepada narasumber berwenang yang merepresentasi institusi/lembaga, ketika menggelar konferensi pers, wajib juga mengenakan masker standar. Dan sebelum konferensi pers digelar, areal sekitar harus disemprot desinfektan terlebih dahulu, disertai penyediaan cairan antiseptik untuk cuci tangan.(udy)