Pilihan Rakyat, Ini Jadwal Pelantikan IMS-ADIL Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halteng

banner 120x600
banner 468x60

Setelah proses pemilihan pada 27 November 2024, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat Provisni mapun Kabupaten dan Kota telah melakukan proses rekapitulasi untuk menenutukan perolehan suara terbanyak bagi Paslon Gubernur maupun Bupati dan Walikota.

Di Maluku Utara sejumlah penyelenggara Pemilu kabupaten dan Kota telah menyelesaikan tahapan rekpitulasi secara berjenjang hingga di tingkat KPU masing-masing daerah. Selanjutnya KPU bakal melakukan pleno penetapan hasil perolehan suara hasil Pilkada 2024.

Selanjutnya dari hasil penetapan tersebut pemerintah akan melakukan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih Pilkada serentak 2024.

Untuk Kabupaten Halmahera Tengah, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Djumadil (IMS-ADIL) sudah dipastikan segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pilihan rakyat, pada tanggal 10 Februari 2025.

Wakil Ketua Tim Pemengan IMS-ADIL, Fahrudin Ibrahim menyampaikan, jika KPU telah menyelesaikan tahapan rekapitulasi sesuai jadwal maka tentu IMS-ADIL akan ditetapkan dalam rapat peleno penetapan hasil Pilkada serentak 2024.

“kalua nantinya sudah ditetapakan oleh KPU Halmahera Tengah, maka IMS-ADIL tinggal menunggu pelantikan saja yang dilakukan pemerintah, karena kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati peroleh suara terbanyak,” ucap fahrudin, kepada media ini, Rabu (4/12/2024).

“Saya harus bilang bahwa kemenagan IMS-ADIL adalah pilihan rakyat Halmahera Tengah dan Paslon IMS-ADIL adalah pemimpin kita semua masyarakat. Mari kita dukung agar IMS-ADIL bisa memberikan perubahan untuk kita semua,” tambahnya.

Pelantikan paslon hasil Pilkada tertungan pada Pasal 2A dan 22A Perpres Nomor 80 Tahun 2024, berikut ketentuan dan jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih Pilkada 2024.

Pasal 2A;

1.Jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.Jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 30 (tiga puluh) hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.Jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati jadwal yang telah ditetapkan, dengan pertimbangan atau alasan:

    a. Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.

    b. Putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta I Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan/atau,

    c. Keadaan memaksa (force majeurel) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.

    Pasal 22A;

    1.Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.

    2.Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.

    3.Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan dengan pertimbangan atau alasan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2A ayat (3).

      banner 325x300