Petugas BKSDA Berhasil Gagalkan 85 Ekor Burung Dilindugi Dari Aksi Penyelundupan

banner 120x600
banner 468x60

TERNATE, ONE.id Sebanyak 85 ekor burung berbagai jenis yang dilindungi berhasil disita petugas dari sejumlah wilayah di Provinsi Maluku Utara, dalam operasi gabungan penindakan peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilakukan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua bersama dengan BKSDA Maluku, Seksi Konservasi Wilayah I Ternate serta pihak Kepolisian pada September lalu.

Setelah diamankan petugas, Saat ini 85 ekor burung berbagai jenis yang dilindungi diamankan di kantor BKSDA Ternate. Puluhan jenis burung dilindungi ini di antaranya, burung kasturiternate (loriusgarrulus) sebanyak 49 ekor, kakatua putih (cacatuaalba) 15 ekor, nuri bayan (eclectusroratus) 11ekor serta nuri kalung ungu (eossquamata) sebanyak 10 ekor.

Puluhan ekor burung ini diamankan di empat daerah yakni, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan.

Petugas BKSDA Ternate, Arga Cristian saat di temui media ini kamis (3/10/2019) di kantornya menjelaskan,  penangkapan berawal dari informasi warga yang yangsung ditindaklajut dengan operasi intelijen Balai Gakkum Maluku Papua bersama BKSDA Maluku Seksi Wilayah I Ternate, serta aparat Kepolisian dari Polairut Polda Maluku Utara, yang dilakukan dengan cara menyamar sebagai pembeli burung di empat Kabupaten tersebut.

“Barang bukti berupa gantungan burung sebanyak 59 buah dan kandang sebanyak 3 buah serta puluhan burung berbagai jenis dititipkan di kantor BKSDA Ternate untuk dilakukan  perawatan pemulihan fisik,dan selanjutnya akan dikembalikan ke daerah masing-masing untuk dilepas liarkan ke hutan bebas,” Jelas Argo.

Selain burung,dalam operasi ini juga petugas berhasil mengamankan empat pelaku masing-masing berinisial IU (34), as (29), is (40) dan RW (58) karena kedpatan melakukan penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan guna mengungkap keterlibatan pihak lain yang masuk dalam mata rantai jaringan perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, pasalnya  para pelaku ini diduga merupakan sindikat mata rantai jaringan perdagangan tumbuhan satwa liar di maluku utara ke sejumlah propinsi hingga ke luar negeri.

“ keempat tersangka sudah ditahan oleh pihak kepolisian di Polres Ternate untuk diproses sesuai hukum,” katanya Arga.

Para pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat 2 jo pasal 40 ayat 2 undang-undang ri nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.(S)

banner 325x300