HALMAHERA UTARA – Pengukuhan Pengurus dan Pengawas Koperasi Nelayan ” PINGA WAFIRS FISH ” Kabupaten Halmahera Utara, yang berlangsung pada, Rabu (01/11/23), di hadiri langsung oleh Pj.Kepala Dinas Koperasi dan UKM Halmahera Utara Riksan Suaib, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Halut Fiktor Mengembulude, Perwakilan UPTD Kelautan, dan Perikanan Provinsi Malut Kabupaten Halut KTU Rizal serta Pengurus Koperasi Pinga Wafirs Fish serta para Nelayan.
Ketua Koperasi terpilih Abdul Wahid dalam sambutannya menyampaikan bahwa, sebagai ketua terpilih mersa senang karena dalam pengembangan cita – cita koperasi telah selesai melalui proses.
“Kita harus bersyukur bisa bersama untuk menghadiri pengkuhun Koperasi Pinga Wafirs Fish, untuk kedepan menjadi wadah pengembangan serta perimbangan demi daerah yang kita cintai ini,” ungkap Abdul Ketua Koperasi.
Abdul juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM,serta Kadis Kelautan dan Perikanan Halmahera Utara dan juga BP3G, yang mana telah berikan dukungan serta kerja sama yang baik sehingga semua dapat berjalan dengan baik.
“Kami mengharapkan agar talisilaturahmi tetap terjalin dengan baik bersama koperasi serta topangan dari bapak ibu untuk koperasi kedepannya lebih baik lagi,” harapnya.
Sementara Kepala Dinas Koperasi dan UKM Halmahera Utara Riksan Suaib, dalam sambutannya mengatakan, bahwa kita semua diberkati oleh Tuhan yang Maha Kuasa, sehingga kita dipertemukan dalam kegiatan ini.
Kata Kadis, bicara tentang koperasi tentu kembali ingatan kita tidak bisa dilepaskan dari mimpi Bung Hata wakil presiden yang pertama bahwa tentang demokrasi Ekonomi berdasarkan kekeluargaan, sebuah Spirit yang tegas tertulis dalam Pasal 33 UUD 1945.
“Bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan spirit yang terus di jaga agar apinya tetep menyala di tengah tantangan perubahan,”ujar Riksan.
Tambah Kadis, Koperasi ini tidak terlepas dari UU nomor 25 tahun 1992 tentang koperasian, mengingatkan bahwa yang mana terkait koperasian berarti tidak terlepas dari aturan aturan yang telah ditentukan, maka pengurus dan semua anggota agar tidak melenceng dari aturan aturan koperasi dan juga berdasarkan anggaran dasar anggaran rumah tangga.
“Intinya Koperasi berbasis kebersamaan dan kekeluargaan. Semoga dari kebersamaan, cita cita serta etika baik dari pengurus dan anggota maka terbentuklah koperasi Pinga Wafirs Fish kedepan bisa berjalan dengan baik,”ucap Kadis.
Untuk itu dengan adanya pertambahan koperasi maka tolong di jaga agar persangan itu tetap dalam persaingan yang sehat, supaya nama baik Halut tetap terangkat dan juga menjadi peningkatan di sektor Pendapatan Anggaran Daerah (PAD).
“Ini perlu diantisipasi terkait dengan penangkapan ikan, contohnya ikan Tuna hasil semua dari Halmahera Utara namun tetapi ketika eksport atas nama Sulawesi Utara, dan ini juga sangat rugikan daerah,” ujarnya.
Maka lanjut ia, kedepannya hasil lokal Halmahera Utara harus di paten dan orang lain tidak bisa patok harga,namun tetapi harus dukungan dari Dinas Kelautan dan Perikanan,” imbuhnya.
Harapan Kadis, koperasi ini bisa bersaing serta bisa berjalan dengan baik, tetapi pada intinya jangan keluar dari UU Nomor 25 Tahun 1992,” tutur Kadis.
Arahan serta harapan dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Halmahera Utara Fiktor Mengembulude katakan, koperasi ini bisa menjadi Wadah pengembangan kedepan yang baik disektor Perikanan.
Fiktor mengingatkan bahwa bantuan bantuan atau Pengelola dari Kementerian itu harus memiliki Koperasi.
Lebih lanjut Kadis mengatakan, seluruh teman – teman di Koperasi Pinga ini masih butuh pembinaan oleh instansi terkait dan koperasi ini sangat terbuka bagi teman teman yang beraktifitas di pelabuhan perikanan.
“Menjadi pekerjaan rumah bagi pengurus Koperasi Pinga Wafirs Fish bagaimana koperasi ini di kembangkan sehingga kemudian rasa percayaan dari pelaku pelaku usaha di sektor perikanan bisa di jaga dan masuk jadi anggota untuk sama sama kembangkan koperasi ini,” tegas Fiktor.(Jefry/SMG)