TERNATE, ONE.id – Pemerintah kota Ternate mengeluarkan surat Maklumat untuk membatasi aktifitas masyarakat di kota Ternate untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 di kota Ternate, (6/4/2020).
Wakil wailikota Ternate Abdullah Tahir selaku gugus tugas mengatakan, maklumat yang di keluarkan pemkot Ternate tertanggal 4 April 2020 ini bertujuan untuk membatasi aktifitas masyarakat yang ada di kota Ternate mulai dari kerumunan, berkumpul, membatasi jam-jam di tempat umum seperti di maal, dan di pasar sehingga dengan sendirinya dapat memutus mata rantai penularan COVID-19 di kota Ternate.
“ Kita tahu sendiri bahwa kota Ternate adalah pintu masuk Maluku Utara dari berbagai Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Maluku Utara yang masuk lewat Ternate sehingga pentinggnya kita memperketat,”ungkap Wawali.
Maklumat itu terdapa 14 poin penting tentang COVID-19, lima diantaranya adalah pertama bagi masyarakat yang melakukan aktifitas di luar rumah tidak bersifat urgen, dapat dibatasi waktu maksimum sampai dengan pada pukul 21:00 WIT, kedua tidak mengadakan kegiatan sosial masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya masa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun dilingkungan senditi, ketiga waktu operasional pasar tradisional dimulai pukul 05:00-21:00 Wit.
Keempat tidak melakukan pembelian dan atau penimbunan kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan dasar lainya secara berlebihan, dan kelima bagi pelaku usaha berbadan hukum atau perorangan dapat melakukan penyusuaian-penyusaian waktu dan jam operasional usaha sampai dengan pukul 21:00 WIT.
Sementara juru bicara gugus tugas COVID-19 Ternate Anas Konoras mengajak untuk kita tidak berpolemi terkait maklumat tapi melihat pada substansinya atau isi yg dikandung dimana pemerintah daerah berkewajin mengambil langkah prefentif meminimalisir potensi penyebarn corona atau covid 19 di Ternate, dan upaya ini sebelumnya juga telah dilakukan melalui edaran meskipun saat itu masih sebatas pada pemenglolah industri pariwisata.
Lanjut Anas, pertegas dalam maklumat wajar saja karena tujuannya membangitkan kesadaran kolektif masyrakat untuk sama-sama melakukan pencegahan apalagi kota Ternate menjadi pintu masuk utama ke Propinsi Maluku Utara. Sedangkan terkait ini, gugus tugas COVID 19 Ternate lewat patroli gabungan TNI, Polri dan Satpol PP inten melakukan himbauan dan sosialisasi terkait menjaga jarak dan kepatuhan masyarakat terhadap upaya pemerintah kota mencegah penyebaran COVID 19 di kota Ternate.
“Karenanya mari kita batasi aktifitas luar rumah kaluaupun mendesak tidak berlama lama-lama , jaga jarak gunakan masker, cuci tangan pada air mengalir bisakan pola hidup sehat dan himbauan in untuk kebaikan kita bersama, mari wujudkan Ternate Zero Covid 19,” tambahnya. (0by)