SANANA, ONE.id – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula(Kepsul) menindak lanjuti surat Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19. Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020; Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019.
Selain tindak lanjut keputusan presiden, Pemkab Kepsul juga tindak lanjut terkait Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119/2813/SJ dan Menteri Keuangan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Peneyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-247/MK.07/2020 tentang Penghentian Proses
Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA.2020.
Tindak lanjut keputusan presiden dan menteri ini sesuai hasil konferensi pers pemkab kepsul yang dilaksanakan di Ruangan Sekretaris Daerah (Setda) pada, Selasa(14/04/2020).Turut hadir pada kegiatan konferensi pers itu diantaranya. Sekretaris Daerah(Sekda) Safrudin Sapsuha, Kepala Inspektur Inspektorat Kamaludin Umasangadji, Kepala BPKAD Hardiman Teapon, Direktur RSUD dr. Makmur Tamani dan Sekretaris Bappeda Ikbal Kamarullah.
Sekretaris Daerah Safrudin Sapsuha Menyatakan, Pemkab Kepsul wajib memprioritaskan anggaran seoptimal mungkin dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19. Karena Indonesia sudah ditetapkan sebagai darurat kesehatan dan waktu berakhirnya penyebaran virus ini juga belum bisa diprediksi secara tepat. Bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan
rasionalisasi sesuai batas waktu yang ditentukan maka akan dirasionalisasi langsung oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Sesuai uraian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020, bagian ke-V (Hal khusus lainnya) point ke 26, Penyediaan anggaran untuk penanggulangan keadaan darurat bencana alam/non alam, bencana sosial, dan/atau pemberian bantuan kepada daerah lain dalam rangka penanggulangan bencana alam/non alam dan/atau bencana sosial antara lain dengan melakukan pergeseran Belanja Tidak Terduga dan/atau melakukan penjadwalan ulang atas program dan kegiatan yang kurang mendesak, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Penyediaan anggaran antara lain untuk mobilisasi tenaga medis dan obat-obatan, penyediaan logistik/sandang dan pangan diformulasikan ke dalam RKA-SKPD yang secara fungsional terkait dengan pelaksanaan kegiatan dimaksud,”ungkap Sekda.
Safrudin manambahkan, Penyediaan anggaran sebagaimana tersebut dapat dilaksanakan dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Dengan demikan pergeseran anggaran dalam hal ini tidak perlu menunggu persetujuan DPRD
tetapi hanya memberitahukan ke DPRD, karena dalam penetapannya cukup dengan Perkada bukan Perda. Sedangkan mekanisme perubahan anggaran tetap berjalan sesuai siklus perencanaan dan penganggaran.
“Anggaran Pencegahan dan Penanganan COVID-19 sangat transparan, karena setelah rampung penyusunannya, maka rincian belanja diberitahukan ke DPRD, dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri dan dilaporkan ke BPKP dan setelah itu berakhirnya tahun anggaran tetap diaudit seperti biasanya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),”tegasnya.(R)