TERNATE, ONE.id– Kepala Perwakilan Ombudsman Propinsi Maluku Utara, Sofyan Hi. Alin angkat bicara terhadap Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19, baik Propinsi, kabupaten dan kota agar meningkatkan pengawasan secara ketat terkait pelayan penanganan COVID-19 pada rumah sakit yang ada. Ini dikatan Sofyan saat di wawancarai sejumlah awak media di ruangan kerjanya, Rabu (01/7).
Menurut Sofyan, belakangan ini sudah ada indikasi-indikasi rumah sakit yang diperjulbelikan alat repid test yang seharusnya untuk pasien. Ini muncul karena kurangnya transparasi terhadap bantuan alat yang ada. “ Katakan misalnya berapa jumlah repid test yang diberikan ke rumah sakit Hasan Busorie Ternate, kemudian rumah sakit yang lain dan ke puskesmas ini ada berapa banyak dan berapa yang sudah terpakai, ini yang harus diperjelaskan agar terpulis ke bublik,” jelas Sofyan.
Kata Sofan, diketahui saat ini kita sangat mebutuhkan rapid test bukan saja sebuh prasarat seperti seseorang yang melakukan perjalan, tetapi dalam rangka upaya-upaya pencegahan jadi kita perlu lakukan pendeteksian terhadap masyarakat untuk megetahui apakah mereka reaktif atau tidak. Dari situ maka perlu ada ketersediaan alat repid test sehingga bantuan dari pemerintah ini harus betul betul diarhkan untuk itu. “ Kelmpok-kelompok yang sangat rentang harus diarhkan lakukan repidt test secara gratis melalui bantuan dari pemerintah tersebut,” harapnya.
Pentingnya peningkatan pengawasan dimana pemerintah banyak megontorkan anggaran dihawatirkan tidak tepat sasaran atau tidak tepat guna. Saat ini bantuan-bantuan pemerintah dalam bentuk alat-alat repid test yang diberikan ke rumah sakit perlu adanya pengawasan yang ketat karena dihawatirkan ada pihak rumah sakit memperjualbelikan alat repid test dari pemerintah yang seharunya digeratiskan itu. “Kita berharap pihak-pihak terkait seperti inspektorat harus melakukan pengawasan bantuan ini, terutama dirumah sakit swasta jangan sampi disalah gunakan bantuan dari pemerintah itu,”harapnya.
Dengan adanya informasih yang belakang ini bermunculan bahkan sudah terpublis di media masa. Maka Ombudsman akan melakukan upaya-upaya pencegahan dengan bentuk upaya inspeksi ke sejumlah tempat-tempat pelayan kesehatan dalam rangka untuk memastikan proses dan prosedur pelayan itu sudah sesuai atau tidak agar supaya tidak ada penyimpanga. “Kalau ada temuan-temuan kita akan merekomendasikan ke pihak terkait agar segera mengambil langkah-langkah sesuai mekanismi, kalau memang perlu ada sangsi maka harus diberikan sangsi yang betul-betul memberikan efek baik,” Tengas Sofyan.(02/Nja)