Nekat Dukung Paslon Tertentu, 9 ASN di Halteng Terancam Sangsi Disiplin dan Pidana

banner 120x600
banner 468x60

HALMAHERA TENGAH – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Halmahera Tengah terlibat politik praktis. Hal itu tampak jelas mereka menghadiri Apel Siaga Pasangan Calon Bupati Edi Langkara dan Abdurahim Odeyani (Elang Rahim) yang dilaksanakan Pandopo Batu Dua, Kecamatan Patani Utara, (16/11/2024).

Pada kampanye tersebut, beredarnya video terdapat 9 ASN yang secara terbuka mengikuti apel siaga elang rahim sambil berjoget mengangkat dua jari sebagai bentuk dukungan kepada Elang Rahim.

Hamdan Halil, Juru Bicara IMS ADIL, kepada media ini menyampaikan keprihatinannya atas sikap nekat 9 ASN Pemkab Halteng itu secara terang-terangan menunjukan keberpihakan politik mereka.

Padahal kata Hamdan, tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pemilu.

“Ada Edaran Pj Bupati Halteng yang dibuat untuk memagari Netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor: 800.1.6.1/0933 Tentang Himbauan Netralitas ASN Dalam Pelaksanaan Tahapan Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang dibuat pada 28 Agustus 2024,” bebernya.

Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94/2021 disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada salah satunya Calon Kepala Daerah.

Oleh karena itu, secara tegas Hamdan menyampaikan, perbuatan nekat para ASN ini wajib ditangani secara serius oleh Bawaslu Halmahera Tengah sesuai kewenagan yang dimilikinya.

Selain itu, kepada Pj Bupati Halteng, juga segara dilaporkan ke Mendagri dan Menpan-RB, dan Gakumdu, untuk memproses dan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran Kode Etik dan Pelanggaran Disiplin serta sanksi Pidana Pemilu.

“Perbuatan nekat semacam ini tidak bisa dibiarkan, karena ini contoh yang buruk dalam penegakan netralitas ASN demi terselenggaranya Pilkada yang demokratis dan Adil,” tutupnya.(rls/SMG)

banner 325x300