TERNATE, ONE.id – Seorang warga kelurahan gamayou berinisial HHA di ciduk anggota Kepolisian Resort (Polres) Ternate, karena nekat mencuri emas 68 Geram milik warga.
Informasi yang di hinpun reporter Jurnalone.com, korban atas nama Ul yang juga salah satu PNS di Pemerintah Provinsi (Pemprov) ini, ketika kembali kerumahnya di kelurahan gamayou, di dalam kamarnya semua dalam keadaan rapi, tetapi namun seluruh barang berharga hilang di curi.
Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Riki Arinanda menjelaskan telah tersangka seorang warga pencurian emas di kelurahan gamayou yang berinisial HHA.
“Tersangka kami sudah amankan,” Tegas Riki selasa (15/10/2019) di ruang kerjanya.
Riki menambahkan, menurut pengakuan tersangka, dirinya dengan penada melakukan transaksi jual beli di kelurahan bastiong, tetapi ia tidak mengenal identitas dan tempat tinggal penada.
“Hasil curian gelang dan anting emas dengan berat 56 gram sedangkan cincin 12 gram, senuanya di jual ke penada, tetapi identitas penada tersangka tidak mengetahui,” Jelasnya.
Lanjut Riki, di tanggan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti hasil curian satu unit Motor merek mio 124’ satu kalung mas, satu cincin emas, HP Vivo dan uang tuani 7 juta dan dua lembar baju.
“Banyak BB yang kami amankan hasil penjualan emas, dari tangan tersangka,” Akunya.
Riki menegaskan, dengan pelanggaran tindak pidana yang di lakukan tersangka dikenakan dengan pasal 362 pencurian bisa “Terangka terancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara,” Tegasnya.(Shl)