TERNATE, ONE.id – Ribuan Eks pengngsi konflik tahun1999 di Maluku, Maluku Utara dan Slawesi Tenggara dalam waktu dekat, bakal menerima dana bantuan ganti rugi akibat konflik 1999 silam dari Pemerintah Pusat melalui kementrian sosial RI.
Kuasa Hukum kelompok Masyarakat eks pengungsi tahun 1999, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepton, La Ode Zulfikar Nur kepada sejumlah wartawan di Hotel Bolevard Senin (30/03/2020), meyampaikan, Gugatan korban konflik Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara pada tahun 1999 pada pemerintah Indonesia yang dilayangkan pada 2011 lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga berakhir di Mahkama Agung telah kita menagkan.
“Mewakili kurang lebih 213.217 kepala keluarga korban eks Konflik Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara pada tahun 1999 lewat gugatan pengadilan telah kita menangkan”. Ungkap La Ode Zlfikar
Lanjut La Ode menceritakan, Gugatan Korban Konflik dilaporkan awalnya pada tahun 2011 dengan nomor registrasi 318/PN/ JP, dan dimenangkan oleh kelompok masyarakat eks pengungsi konflik, namun pada tahun 2015 pemerintah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dengan nomor perkara 116 / PDT / 2015 / PT DKI pada tanggal 11 Mei 2015.
Menurut majelis hakim, pemerintah terbukti melakukan tindakan melawan hukum, dengan pertimbangan pemerintah lalai dalam mendukung pertolongan bagi korban kerusuhan. Pemerintah dan jajarannya wajib memberikan ganti rugi hingga Rp 3,9 triliun.
“Sehingga pemerintah harus melakukan ganti rugi bahan bangunan rumah (BBR) sebesar Rp 15 juta ditambah uang tunai sebesar Rp3,5 juta sehingga totalnya 18,5 juta untuk masing-masing pengungsi sebanyak 213,217 kepala keluarga”.Ujar La Ode
Pemerintah yang Kalah pada kasasi di Pengadilan Tinggi, kemudian, melakukan pengajuan kasasi ke MA dengan nomor perkara 1950 K / PDT / 2016. Lagi-lagi MA menolak kasasi ini dan meminta pemerintah untuk memberikan ganti rugi kepada korban eks pengungsi konflik Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara tahun 1999 sesuai dengan hasil putusan pengadilan pertama.
Namun Pemerintah kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi pada tanggal 20 Mei 2019. Alhasil, Menurut La Ode, PK dengan nomor perkara 451 PK / PDT / 2019 telah ditolak oleh majelis hakim pada 31 Juli 2019 dengan ketua hakim Takdir Rahmadi.
Sehingga, baru pada tanggal 13 Februari 2020 MA memberikan salinan putusan kepada kelompok masyarakat eks pengngsi melalui Kuasa Hukum LBH Kepton, dan juga dikirim kepada Presiden Joko Widodo, Gbernur Maluku, Gubernur Maluku Utara dan Gubernur Sulawesi Tenggara.
Untuk itu, kami meminta Khususnya kepada 53 ribu Kepala Keluaraga eks Korban Konflik di Maluku Utara, agar segera memasukan data keluarga berupa KK, KTP dan surat keterangan penduduk asli Maluku Utara kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepton atau melalui Kordinator kelompok eks Korban Konflik Maluku Utara Aruf Lamina yang beralamat di Lingkungan Gamayou, Kecamatan Kota Ternate Tengah.
“Data tersebut nantinya kami masukan ke Kementrian Sosial RI Untuk Melakukan Pencairan dana bantuan Tersebut, kami juga mengingatkan jika masyarakat eks korban konflik tidak memaskan data sampai akhir april maka kami tidak memproses ke Kementrian,”Kata pria NTT tersebut.
Zulfikar juga menambahkan, Jika Masyarakat yang telah menerima bantuan dari pemerintah sebelm gugatan ini dimengakan oleh Kelompok Masyarakat eks Pengungsi Maka mereka hanya menerima setengah dari yang sudah diterima.