Maba, Jurnalone.id – Berdasarkan data dari Satreskim Polres Haltim yaitu Kasus pencabulan dimana pada tahun 2020 terjadi kasus pencabulan anak dibawa umur sebanyak 15 kasus, sedangkan pada tahun 2021 sampai pada bulan Maret suda terdapat 11 Laporan Perkara (LP) yang antri di meja Satreskrim.
Dari data itu, Kapolres Haltim AKBP Eddy Sugiharto menyampikan, bahwa kasus pencabulan anak dibawah umur sangat memprihatinkan dan marak terjadi di Haltim.
“Kasus pencabulan anak dibawa umur sangat prihatin, karna dari tahun 2020 hinga tahun 2021 yang paling marak terjadi di Haltim, itu kasus pencabulan anak dibawa umur,” ungkap Kapolres Rabu (03/03/21), di Polres Haltim.
Eddy berharap, kasus pencabulan anak dibawa umur harus menjadi perhatian kita bersama, seba itu sangat mengancam masa depan anak dan merusak mental serta moral generasi bangsa. Untuk itu dirinya mengajak dan menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, dan seluruh Stakeholder agar saling mendukung dan bekerja sama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan berupa memberikan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat untuk mencegah terjadiny kasus pencabulan anak dibawa umur yang marak terjadi di Haltim.
Ia juga meminta kepada masyarakat yang mengalami kejadian ataupun diperlakukan seperti pencabulan dan kekerasan lainnya agar segera melapor ke Kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.
“Jangan takut dengan ancaman dari pelaku pencabulan, karna dari pihak Porles Haltim akan melindungi dan menindak lanjuti Pelaku yang melakukan pencabulan,” harap Kapolres.
Selain melakukan upaya penegakan hukum, kata dia, Porles Haltim juga bakal selalu melakukan upaya-upaya pencegahan melalui Babinkantibnas Porles Haltim.(02/Man)



















