TERNATE, ONE.id – Pemerintah melarang masyarakat untuk sementara waktu tidak ada yang namanya kegiatan yang menimbulkan keramaian dan kerumunan, karena adanya mewabahnya pandemi COVID-19. Namun hal yang berbeda dengan warga di Kelurahan Sango, Kota Ternate, Maluku Utara pada Rabu (24/06) malam. Mereka menggelar acara pesta ronggeng pada acara pernikahan warga sanggo.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (25/6), Rustam Lating selaku Lurah Sango menyatakan, dirinya tidak mengetahui pasti adanya acara pesta pernikahan itu, karena sesuai kesepakatan antar pihak keluarga mempelai dan Pemerintah Kelurahan adanya acara pernikahan itu boleh dilaksanakan asalkan harus mengikuti protokol kesehatan.
“ Memang saya izinkan keluarga mempelai untuk menggelar acara pernikahan, tetapi harus menggunakan protokol kesehatan, seperti para tamu yang hadir harus pakai masker, siapkan tempat cuci tangan, dan mengatur jarak. Saya sudah berulang kali sampaikan bahwa tidak ada acara pesta, karena kita saat ini tengah menghadapi mewabahnya virus corona,”ujarnya.
Rustam mengatakan, Pemkot Ternate melalui Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 kota setempat juga telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2020 Tentang pakai masker dan jaga jarak untuk mencegah penyebaran COVID-19 meluas ke orang lain.
Bahkan, kata Rustam, Pemerintah Kelurahan sudah melakukan sosialisasi jauh – jauhi kepada masyarakat terkait bahayanya virus corona. bahkan dirinya sudah memanggil pihak keluarganya untuk diminta klarifikasi soal acara pesta pernikahan yang dilaksanakan.
“Karena sudah melanggar tidak sesuai dengan kesepakatan maka semuanya saya serahkan ke Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ternate. Sehingga masalah ini tidak lagi terulang bagi warganya dalam menyadari soal penyebaran virus asal negeri tirai bambu itu,”tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada yang juga selaku Wakil Ketua II Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ternate. Saat dihubungi melalui pesan whatsapnya menjelaskan sudah memerintahkan jajarannya untuk menertibkan dan menyosialisasi soal Maklumat Kapolri.
“ Walaupun belum ada sanksinya, tetapi ini harus diterbitkan agar masalah serupa tidak lagi terulang, ia mengimbau kepada masyarakat di daerah ini. Untuk tetap mematahui protokol kesehatan karena mengingat kasus COVID-19 di Kota Ternate terus melonjak. (02/ red)















