HALMAHERA UTARA – Kampanye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 4 Sherly -Sarbin dapat sorotan dari sejumlah kalangan.
Pasalnya, pasangan calon tersebut melakukan kampanye yang berlokasi di depan kantor Bupati Halmahera Utara yang lokasinya masih milik Pemda Halut.
Koordinator Defisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Utara Rusni Ibrahim, menagatakan bahwa lokasi kampanye oleh Paslon nomor 4 sangat bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Menurut Rusni, hal ini sengaja dibiarkan oleh KPU, tanpa lakukan kajian PKPU dan yang yang telah di konsumsi publik bahwa tempat kampanye dikawasan Pemkab Halut adalah rana Bawaslu itu sangat keliru.
“masalah tempat kampanye itu adalah rananya KPU, mestinya mereka yang melarang, bukan menunggu dari Bawaslu, itu keliru,” ungkap Rusni Jumat (15/11/24).
Sementara Lanjut Rusni, sistim pengawasan Bawaslu sendiri tidak bisa keluar dari PKPU nomor 13 Tahun 2023 dan Juknis Nomor 13 dan Nomor 63 terkait dengan kampanye secara terperinci yang di atur dalam keputusan KPU Halmahera Utara Nomor 158 pada lampiran bahwa Gedung pertemuan umum dan lapangan terbuka disetiap kecamatan dan desa itu dilarang.
“untuk itu KPU Halut agar segera membatalkan penggunaan lokasi Kampanye Paslon Serly-Sarbin di kawasan Pemkab Halut, sebelum sampai pada hari pelaksanaan,” tegas Rusni. (Jefry/SMG)