SOFIFI, ONE.id – Gubenrur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, melalui video conference membuka kegiatan musrenbang Provinsi Maluku Utara Tahun 2021 yang bertempat di lantai IV ruang rapat Gubernur, Rabu (22/4/20).
Saat memberikan sambutan, gubernur menyampaikan bahwa musyawarah perencanaan pembangunan yang kita laksanakan pada hari ini merupakan forum perencanaa yang sangat penting dan strategis bagi kita semua sebagai pelaku pembangunan untuk menyelaraskan strategi, kebijakan, dan program kegiatan pembangunan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota dan atau pemerintah pusat, serta yang akan didanai dari berbagai sumber pendanaan.
“Penyelarasan yang melahirkan dokumem RKPD Tahun 2021, hendaknya dilakukan dengan mengedepankan prinsip-prinsip tercapainya keserasian, efektifitas dan efesiensi pemanfaatan sumber pendanaan pembangunan daerah”. Paparnya
Gubernur juga mengingatkan, pada tanggal 2-3 Maret 2020 yang lalu, telah dilaksanakan rapat koordinasi antara Menteri PPN, Kepala Bappenas dengan Gubernur seluruh Indonesia dan membahas usulan proyek strategis daerah, kemudian bersamaan dengan itu diselenggarakan pula rapat Koordinasi Teknis Pembangunan (Rakortekrenbang) Regional wilayah I di kota Surabaya, pada tanggal 2-6 Maret 2020 yang membahas berbagai usulan Program dan kegiatan, target indikator, dan juga program pembangunan kewilayahan.
” khusus pembangunan kewilayahan, kita juga harus bersinergi dengan Pemerintah Pusat”. Ucapnya.
Dirinya juga mengungkapkan terkait beberapa proyek Strategis Nasional (Mayor Proyek) dalam RPJMN 2020-2024, untuk Maluku Utara antara lain; KEK Morotai, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, dan Sentra Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT) Morotai, Kota Baru Sofifi, Kawasan Industri Teluk Weda, serta kawasan Smelter Haltim, Obi dan Gebe.
Selain itu, gubernur juga mennyentil adanya dampak mewabahnya Pandemi Covid-19 tidak hanya terkait masalah kesehatan, namun berdampak pada berbagai aspek sosial dan ekonomi, dan hari-hari ini kita dituntut harus merevisi perencanaan dan penganggaran program kegiatan dalam APBD tahun 2020 yang difokuskan untuk penanganan Pandemi Covid-19.
“Karena itu, perlu dipikirkan pula saat ini perencanaan dan penganggaran tahun 2021 terkait penanganan dan upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk pembangunan kembali dampak pandemi Covid-19 pada berbagai aspek kehidupan masyarakat”. Pungkasnya.
Gubernur juga berharap, musrenbang ini dapat dijadikan dasar dan masukan untuk penyusunan RKPAD tahun 2021, dengan harapan perencanaan yang kita susun semakin baik dan berkualitas, sehingga perencanaan yang kita susun benar-benar dapat menyentuh langsung dalam mengatasi berbagi isu dan tantangan yang dihadapi kini dan kedepan nanti. Tutupnya.
Sementara penyampaian Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Inpektur Jenderal Kemendagri, Dr Tumpak Haposan Simanjuntak MA mengatakan, dengan adanya pendemik Covid-19 ini telah mengakibatkan dampak berbagai bidang antara lain ekonomi, kemudian produktifitas yang bermuara kepada menurunya pendapatan, baik pendapatan negara, dunia usaha dan masyarakat.
“Tiga sektor itu, pemerintah, Swasta dan masyarakat terdampak”. Ucapnya.
Terkait dengan hal tersebut, menurutnya pemerintah telah menetapkan pola kebijakan terkait dengan penanganan Pandemik Covid-19 mulai dari kebijakan dalam bentuk peraturan perundang-undangan maupun progam.
“Kita telah tau Pemerintah melakukan Perpu tinggal pada peraturan yang setingkat surat keputusan maupun surat keputusan bersama”. Jelasnya.
Selain itu dirinya juga mengatakan, Mendagri juga sudah menetapkan permendagri no 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan pemda di mana ditegaskan beberapa hal diantaranya, Pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia neraca yang dibebankan pada BTT.
Selain itu menurutnya, dalam APBD 2020 Mendagri dan Menkeu telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang tujuannya percepatan penyesuaian APBD 2020 dalam penanganan Covid-19. Menurutnya, di dalam SKB tersebut diminta pada seluruh Pemerintah Daerah agar melakukan penyesuaian pendapatan dan penyesuaian belanja daerah penanganan perioritas Covid-19.
“Pemerintah Daerah diminta agar merevisi penjabaran APBD 2020 tanpa melakukan revisi RKPD”. Ujarnya
Dirinya juga berharap agar Pemerintah Daerah juga memperhatikan capaian outcam dari program-program yang ada, selain itu penambahan dan pengurangan kebutuhan program dalam RKPD 2020 dapat dilaksanakan tanpa didahului kebutuhan RPJMD.
Sementara Deputi Pemantauan Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan BAPPENAS, Taufik Hanafi juga menyampaikan, pertemuan Musrenbang Provinsi Ini salah satu tujuannya adalah untuk mengusup rencana kerja Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk tahun 2021.
Menurut Taufik, pandemik Covid 19 merupakan pandemik yang belum pernah ada sebelumnya dalam kehidupan kita. Oleh karena itu banyak kendala dapat dikatakan tidak siap dalam menghadapi pandemik ini.
“Oleh karena itu kita perlu mengambil langkah-langkah yang penting untuk menangani Pandemik Covid-19 ini”. Ucapnya
Dirinya juga mengatakan, bagaimana resiko pandemik Covid-19 yang dampaknya terjadi di tingkat nasional dan regional sangat tergantung bagaimana efektifitas kita menangani pandemik Covid-19.
“Jadi berbagai skenario itu apakah nanti pertumbuhan ekonomi berbentuk kurva V atau kurva U atau kurma L dimana itu akan stganan terus sampai beberapa tahun mendatang”. Bebernya
Olehnya itu, kebersamaan kita dalam menangani Covid-19 mulai dari tingkat nasional, daerah kabupaten/Kota mendekati jangka penting untuk memastikan bagaimana kedepan kita bisa melakukan pemulihan baik itu pemulihan bidang ekonomi, pemulihan kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Terangnya.
Sementara Kepala Bappeda Provinsi Maluku Utara Salmin Janidi dalam laporannya menyampaikan, Pelaksanaan Musrenbang Provinsi Maluku Utara Tahun 2021 ini dilaksanakan secara terbatas melalui video conference dan diikuti oleh unsur pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN Bappenas dan Kementerian Keuangan yang akan memberikan arahan terkait arah kebijakan Pemerintah Pusat, baik dari sisi perencanaan dan penganggaran maupun dari sisi pelaksanaan kepemerintahan. (Sumber: SH Pemprov Malut).