TERNATE – Wafatnya mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, setelah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Busurie Ternate, pada Jumat (14/3/2025) malam.
Kuasa Hukum Hairun Rizal menyampaikan bahwa, status Abdul Gani Kasuba mantan Gubernur Maluku Utara dua periode itu belum dinyatakan bersalah meski telah di vonis oleh Pengadilan Tipikor atas kasus yang dijalanyanya.
Hal itu ditegaskan Hairun, dimana setelah divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, tim hukum Abdul Gani Kasuba langsung melakukan upaya banding atas putusan tersebut dan hingga kini belum adanya putusan kasai dari Mahkama Agung.
“Kami perlu menyampikan bahwa status beliu saat ini belum berstatus terpidana, oleh karena saat ini kami selaku kuasa hukum pak Abdul Gani Kasuba sedang mengajikan kasasi ke Mahkama Agung terkait perkara suap dan gratifikasi. Itu artinya peru kami tegaskan beliau belum dinyatakan bersala oleh Pengadilan,” ucap Hairun, kepada Beritasatu.com, di Rumah Sakit Umum Daerah Hasan Busorie Ternate, Jumat (14/3/2025) malam.
Abdul Gani Kasuba mantan gubernur itu telah divonis 8 tahun penjara, oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, pada 26 September 2024.
Abdul Gani terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Desember 2023, atas kasus korupsi dan lelang jabatan pada Pemeritah Provinsi Maluku Utara.
“Oleh karena itu sampat saat ini putusan kasasi terhadap upaya hukum yang kami ajukan belum turun, oleh kamrena itu kami berharap menyampiakn status saat ini belum sebagai terpidana artinya proses hukum masih berjalan,” ujarnya.(red)



















