Halut, Jurnalone.id – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, Jumat (21/01/22) resmi melakukan penahanan terhadap SH dan GM atas korupsi anggaran pemilu yang merugikan negara miliaran rupiah.
Dari rilis yang diterima media ini, penahan SH dan GM karena keduanya terbukyi melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Utara tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan kerugian negara sebesar Rp.1.365.861.596 rupiah.
Ketua Tim Penyidik Kasi Pidsus Eka Yakob Hayer menyampikan, penahanan terhadap SH dan GM setelah Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan bukti yang dikantogi pentidik Kejasaan.
“Tim Penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka setelah tim berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti dan kerugian negara yang timbul. Selanjutnya para tersangka akan ditahan untuk waktu 20 (hari) kedepan guna melengkapi administrasi berkas perkara supaya dapat untuk segera dilimpahkan ke Persidangan,” jelasnya.(rls/SMG)



















